BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Bupati Malteng Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Butuh Kolaborasi, Koordinasi dan Aksi Nyata Semua Pihak

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dorong sinergi multi pihak tangani kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi di tahun 2025.

Masohi, | Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Provinsi Maluku dan khususnya di Kabupaten Maluku Tengah masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tercatat 422 kasus kekerasan di Provinsi Maluku sepanjang tahun 2024, sementara pada periode Januari hingga Agustus 2025 telah terjadi 229 kasus kekerasan. Di tingkat kabupaten, sepanjang tahun 2024 tercatat 42 kasus, terdiri dari 29 kasus kekerasan terhadap anak, 13 kasus terhadap perempuan, dan 9 kasus KDRT. Sedangkan pada periode Januari-Agustus 2025, telah dilaporkan 25 kasus, masing-masing meliputi 7 kasus anak, 9 kasus perempuan, dan 9 kasus KDRT.

Data ini disampaikan Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir melalui Asisten Administrasi Umum Setda Maluku Tengah, Chalid Pattisahusiwa, dalam kegiatan Diskusi Publik Pencegahan dan Penanganan KDRT Tahun 2025 yang berlangsung di Baileo Ir. Soekarno, Kota Masohi, pada Sabtu (4/10/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan daerah sebagai narasumber, di antaranya Mercy Chr. Barends (Anggota DPR RI), Diah Pitaloka (Direktur Vanita Naraya), dan Wa Hayumi (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Tengah). Turut hadir Komisioner KPAI Maryati Solihah, Direktur Yayasan LAPPAN Balhajar Tualeka, Forkopimda Maluku Tengah, Wakil Ketua DPRD Zeth Latukarkutu, serta perwakilan dari OPD, tokoh agama, camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Kota Masohi.

Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan secara holistik,” kata Bupati Zulkarnain Awat Amir melalui Asisten Setda, Chalid Pattisahusiwa.

Bupati juga menjelaskan bahwa korban kekerasan didominasi oleh perempuan muda dan anak, dengan rentang usia 13-17 tahun dan 25-44 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif dan remaja masih menjadi pihak paling rentan terhadap kekerasan di daerah.

“Korban kekerasan terbanyak berada pada usia remaja dan dewasa muda. Fakta ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan,” ujar Zulkarnain.

Menurut Bupati, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat diserahkan hanya kepada satu instansi, melainkan memerlukan sinergi lintas sektor dan aksi nyata bersama.

“Penanganan kekerasan tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada kerja sama yang kuat antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan pemerintah di semua tingkatan,” tegas Zulkarnain.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, lanjutnya, telah melaksanakan sejumlah langkah konkret, antara lain:

  1. Menerima laporan dan menjangkau korban secara langsung
  2. Memberikan layanan kesehatan dan dukungan psikologis.
  3. Menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi korban.
  4. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, rumah sakit, dan lembaga sosial.
  5. Melakukan monitoring terhadap proses hukum agar hak korban terpenuhi.

Langkah-langkah tersebut, kata Bupati, merupakan bagian dari komitmen Pemda Maluku Tengah dalam mewujudkan visi daerah “Membangun Maluku Tengah yang Maju, Sejahtera, Rukun, dan Berkeadilan.”

Zulkarnain menekankan pentingnya sinergitas kebijakan dan program lintas sektor guna menghapus akar penyebab kekerasan yang kompleks. Ia menilai, kerja sama antarinstansi dan lembaga sosial menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan sistem perlindungan yang adil, responsif, dan berkelanjutan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara sistematis dan terintegrasi. Diperlukan kebijakan yang berpihak pada korban serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Zulkarnain.

Bupati juga menyampaikan harapan agar sasaran pembangunan daerah periode 2025–2029 dapat tercapai, meliputi peningkatan layanan perlindungan sosial, penguatan kesetaraan gender, inklusi sosial, serta terwujudnya keadilan hukum dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.