BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

DPRD Buru dan NasDem Tunggu Langkah Resmi terhadap Bella Shofie

Ketua DPRD dan Bappilu NasDem minta semua pihak menunggu hasil pemanggilan dan pemeriksaan resmi oleh Badan Kehormatan.

Namlea, | Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru dan Partai NasDem akhirnya angkat bicara menyikapi polemik mangkirnya Bella Shofie Rigan dari seluruh kegiatan legislatif selama 11 bulan terakhir. Mereka menegaskan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik berada sepenuhnya di tangan Badan Kehormatan DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang, menegaskan bahwa fraksi dan alat kelengkapan dewan memiliki prosedur yang harus ditempuh jika terdapat laporan pelanggaran oleh anggota dewan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik, maka ada alat kelengkapan dewan yang menangani, yaitu Badan Kehormatan,” jelas Bambang dalam pernyataan resminya yang diterima BM31News.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Provinsi Maluku, Yus Akerina, menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait absennya Bella Shofie dari rapat-rapat dewan.

“Saya sendiri sampai saat ini belum mendapatkan informasi atau laporan resmi mengenai anggota DPRD Fraksi NasDem yang tidak pernah menghadiri rapat paripurna,” ujar Yus Akerina.

Ia menegaskan bahwa pihak partai akan menunggu proses yang berjalan secara internal di DPRD melalui Badan Kehormatan sebelum mengambil sikap atau memberikan rekomendasi lebih lanjut.

“Kalau saya sudah mengetahui persoalan ini sejak awal, tentu hal ini akan saya sampaikan dalam rapat,” imbuhnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru pun akhirnya memberikan tanggapan. Ia mengakui telah menerima informasi awal dan akan segera mengambil langkah sesuai prosedur.

“Insyaallah, dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan para wakil ketua BK. Sesuai dengan aturan tata tertib yang berlaku, kami akan memanggil yang bersangkutan, Ibu Bella Shofie, untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadirannya dalam kegiatan DPRD,” kata Ketua BK DPRD Buru saat dikonfirmasi.

Langkah pemanggilan ini menjadi titik awal bagi BK untuk memverifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilontarkan mahasiswa dan masyarakat. Jika terbukti melanggar, maka BK berwenang memberikan sanksi dan menyampaikan rekomendasi kepada partai pengusung.

Sementara itu, DPD Partai NasDem Kabupaten Buru belum memberikan pernyataan publik mengenai potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Bella Shofie. Namun sumber internal partai menyebut bahwa keputusan tersebut hanya akan diambil apabila telah ada putusan formal dari BK.

Hingga berita ini diturunkan, Bella Shofie Rigan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas polemik yang mencuat ke ruang publik. Ketidakhadiran selama hampir satu tahun menjadi sorotan tajam dan mengundang pertanyaan besar atas komitmen politik yang bersangkutan. (BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

error: Konten Dilindungi !