Ambon,
| Kabar dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 42 Maluku Tengah (Malteng) terus menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah pemberitaan media BM31News.com pada 26 September 2025 yang mengungkap indikasi adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024 di sekolah tersebut.
Meningkatnya perhatian publik kini mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak menilai langkah hukum perlu dilakukan agar isu ini tidak menjadi konsumsi publik yang bias dan menyesatkan.
“Agar informasi ini tidak bias, dan menjadi konsumsi publik yang tidak akurat, maka harus APH masuk usut. Kan di sana ada kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, ada juga kantor Polsek, harus mereka usut laporan ini,” ujar salah satu sumber yang dikutip dari Delikmaluku29news.com, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah, sejumlah modus diduga digunakan dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 42 Malteng. Salah satu yang paling disoroti ialah pemotongan gaji guru honorer. Dalam laporan resmi, tercatat pembayaran gaji guru honorer sebesar Rp1,5 juta per bulan, namun guru hanya menerima Rp1 juta. Selisih Rp500 ribu per orang per bulan itu menjadi tanda tanya besar.
Selain itu, kegiatan asesmen siswa tahun 2023 dan 2024 juga disebut bermasalah. Para siswa yang mengikuti ujian tidak menerima konsumsi sebagaimana tercantum dalam item penggunaan dana BOS. Sementara itu, anggaran pemeliharaan sarana prasarana tahun 2024 juga dilaporkan telah dicairkan, namun realisasinya tidak pernah terlihat di lapangan.
“Ada sejumlah modus lain yang diduga menyalahi ketentuan, makanya kita minta APH masuk usut,” beber sumber tersebut.
Menanggapi laporan masyarakat dan sorotan media, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA Negeri 42 Malteng. Saat ini, tim penyelidik dari bagian intelijen tengah melakukan langkah-langkah pengumpulan data dan keterangan.
“Jadi prosesnya sudah jalan itu, tiga orang juga sudah dimintai keterangan. Kita minta publik bersabar saja, ikuti proses hukum yang sudah berjalan,” kata Kacabjari Saparua, Asmin Hamja dikutip dari sumber yang sama.
Menurut Asmin, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah bukti awal, termasuk dokumen tanda tangan penerima dana yang diduga fiktif. Temuan ini menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban anggaran sekolah tersebut.
Publik menilai langkah cepat Kejaksaan sangat krusial untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana pendidikan. Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi intinya kalau mau sekolah ini pengelolaan Dana BOS bagus, maka APH harus usut. Dan juga Dinas Pendidikan Provinsi pun harus segera atensi masalah ini,” tandas sumber yang sama.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana BOS di seluruh satuan pendidikan. Pemerintah daerah dan instansi pendidikan diharapkan tidak hanya menunggu tindakan hukum, tetapi juga memperkuat mekanisme internal agar praktik penyimpangan serupa tidak terulang di masa mendatang. (BM31-JP)







