Ambon,
– Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir secara resmi meminta agar PPK, PPTK dan Tim teknis setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa memahami perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus mampu menerapkan secara tepat pada setiap proses pengadaan di lingkungan kerja OPD.
Hal ini di sampaikan Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dalam sambutannya yang di bacakan Asisten Setda Malteng bidang Perekonomian dan Pembangunan Julius Boro saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah di lantai III Kantor Bapplitbangda Malteng, Rabu (9/7/2025).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini diantaranya para Asisten Setda, Para Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat Sekabupaten Maluku Tengah, Pejabat PPK, PPTK dan Tim teknis OPD lingkup Pemda Malteng.
Bupati tegaskan kalau pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Proses ini harus dikelola secara profesional, transparan, efisien dan akuntabel.
Menurutnya bahwa perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk bisa menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks di daerah sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari pembangunan yang di laksanakan.
Saya berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi media pembelajaran yang efektif bagi seluruh peserta, khususnya para PPK, PPTK dan tim teknis dari setiap OPD, sebut Ozan.
Kendati demikian sebagai orang nomor satu di kabupaten bertajuk Pamahanunusa, pria kelahiran Seram Selan ini menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kehadiran narasumber yang siap memberikan ilmu dan pengetahuan serta pengalaman kepada peserta sosialisasi untuk memperkuat komitmen pengelolaan barang/jasa pemerintah di kabupaten Maluku Tengah.
Sementara itu juga dirinya (Bupati) sangat berharap kepada peserta sosialisasi terutama PPK, PPTK dan Tim Teknis OPD untuk bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan benar sehingga ilmu dan pengetahuan yang di berikan dari narasumber bisa di serap untuk memperkaya pemahaman agar mampu meningkatkan kapasitas sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah di Malteng, pinta Ozan. (BM31-02)




