Masohi,
| Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Perairan di Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Zulkarnain saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II yang berlangsung pada Jumat (27/2/2026) di Lantai III Kantor Bupati Maluku Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara beserta tim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Maluku Tengah, Camat TNS, para Kepala Pemerintah Negeri se-Kecamatan TNS, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik tahap kedua ini memiliki arti penting dalam proses penetapan kawasan konservasi perairan di Pulau TNS. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Maluku Tengah dalam mendukung upaya pelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan (SDP) di wilayah Laut Banda melalui pola kerja kolaboratif multipihak.
“Konsultasi publik hari ini menjadi langkah strategis dalam proses penetapan Kawasan Konservasi Perairan di Pulau Teon, Nila, dan Serua. Kita berharap kebijakan ini tidak hanya memperkuat perlindungan ekosistem laut, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.Bupati yang merupakan putra Seram Selatan itu menjelaskan bahwa perairan TNS memiliki kekayaan hayati yang sangat luar biasa dan menjadi benteng pertahanan ekosistem laut di Kabupaten Maluku Tengah yang bertajuk Pamahanunusa. Kawasan tersebut berada dalam ekologi Laut Banda serta menjadi bagian dari segitiga terumbu karang dunia yang menyimpan nilai ekologis tinggi dan membanggakan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa rencana zonasi kawasan konservasi perairan harus dikelola secara adil dan partisipatif. Konservasi, tegasnya, bukanlah upaya menutup akses masyarakat terhadap sumber daya laut, melainkan mengatur dan melindungi pemanfaatannya agar tetap lestari dan berkelanjutan.
“Pengelolaan kawasan konservasi harus mampu menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan secara terus-menerus, guna mendukung ketahanan pangan dan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir,” tegasnya.
Sebagai pimpinan daerah, Zulkarnain berharap forum Konsultasi Publik II ini dapat menghasilkan rumusan zonasi yang adil dan proporsional, sehingga kawasan tersebut tetap terlindungi sekaligus memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi mewujudkan kawasan konservasi yang berdampak positif bagi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kecamatan Teon, Nila, dan Serua serta Kabupaten Maluku Tengah secara umum. (BM31-02)



