Masohi, – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (24/8/23).
Ketiga tersangka tersebut adalah eks Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Askam Tuasikal, eks Manager BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana, Munnaidi Yasin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman dan didampingi tim penyidik Benfred Foe dan Junita Sahetapy kepada awak media melalui press release yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah jalan Banda Kota Masohi.
“Pada hari ini, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penetapan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022,” ujar Akhirman.
Menurut Akhirman, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) d an (3) subsider Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para tersangka telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3,9 miliar”, Ujar Akhirman.
“Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,” tandasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 327 juta dari tersangka eks Manager BOS Oktovianus Noya.
Usai menetapkan tersangka tindak pidana Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menjebloskan <>bAskam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus sampai 12 September 2023 di Rutan Kelas IIB Masohi,” tutup Akhirman. (BM31)