BM31News
BM31News
BM31News

Taso: Sekolah Tak Boleh Kelola Uang Seragam Siswa

Kepala Dinas Pendidikan Ambon tegaskan guru dan pihak sekolah tidak boleh menerima uang dari orang tua untuk pembelian seragam demi menghindari penyalahgunaan wewenang.

Ambon, – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Taso, menegaskan larangan bagi seluruh sekolah negeri di wilayahnya untuk memungut uang seragam dari orang tua siswa. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan langsung ke 20 sekolah dasar dan menengah pertama bersama Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, pada Selasa (8/7/2025).

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah adanya persepsi negatif masyarakat terkait pengelolaan dana oleh pihak sekolah, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan kebutuhan siswa.

“Silahkan pihak sekolah yang membangun komunikasi dengan toko atau penyedia seragam, para guru dilarang menerima uang dari orang tua untuk pembelian seragam,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Taso.

Ia menjelaskan bahwa pola pengadaan seragam akan diubah. Sekolah cukup menjalin kerja sama atau merekomendasikan toko penyedia, sementara orang tua melakukan pembelian langsung tanpa melalui perantara guru atau sekolah.

“Ini untuk menghindari persepsi bahwa sekolah kelola uang,” tegas Taso.

Menurutnya, setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan berpotensi menimbulkan penyimpangan dan ketidakpercayaan publik, terutama menyangkut keuangan.

Langkah ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan. Beberapa laporan sebelumnya menyebut adanya keluhan dari orang tua yang merasa terbebani oleh pengumpulan uang seragam, terlebih menjelang tahun ajaran baru.

Dalam kunjungan ke sejumlah sekolah, Taso juga memberikan solusi bagi keluarga kurang mampu. Ia menyarankan agar siswa dapat mengenakan seragam lama milik saudara atau kakak kelas yang telah lulus.

“Jadi walaupun berbeda sekolah tetap bisa digunakan, yang penting putih merah untuk SD dan putih biru untuk jenjang SMP,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, yang turut mendampingi kunjungan ke lapangan. Ia menilai pendekatan ini sebagai upaya konkret dalam menghapus beban finansial yang tidak perlu bagi keluarga, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menciptakan iklim pendidikan yang bersih dari praktik pungutan liar, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan adil.

Kunjungan ke sekolah-sekolah dilakukan secara acak dan menyasar baik sekolah dasar maupun menengah pertama. Dalam kunjungan tersebut, Taso juga memberikan pengarahan langsung kepada kepala sekolah dan para guru terkait mekanisme distribusi informasi kepada orang tua siswa.

Kebijakan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh sekolah negeri di Kota Ambon dan akan dipantau secara berkala oleh Dinas Pendidikan guna memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan disiplin ASN dan aturan internal pendidikan. (BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !