Ambon,
| Universitas Pattimura (Unpatti) secara resmi mengeluarkan pernyataan klarifikasi dan somasi terhadap Berti Wairisal, salah satu dosen di lingkungan kampus tersebut, menyusul pernyataannya yang dimuat oleh media Tribun-Maluku.com pada Kamis (7/8/2025). Pernyataan Berti yang menyebut nama Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy, dalam dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta dalam konteks proyek dan suksesi rektor, dinilai sebagai fitnah, tendensius, dan mencemarkan nama baik institusi.
Langkah resmi ini diumumkan oleh Unpatti melalui siaran pers yang diterima redaksi BM31News.com pada Jumat (8/8/2025), sebagai bentuk penggunaan hak jawab institusi atas opini sepihak yang dinilai merusak reputasi universitas serta menciptakan persepsi publik yang keliru.
Pernyataan kontroversial Wairisal muncul setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh Dominggus Souissa melalui kuasa hukum Kelson Haurissa pada 16 Juli 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, Berti diduga terlibat dalam penipuan terkait proyek jalan dan pengadaan mobiler di Unpatti. Menanggapi laporan tersebut, Berti menyampaikan bantahan di hadapan media, menyebut uang yang diterimanya hanya Rp150 juta dan bukan untuk proyek, melainkan bagian dari “kesepakatan politik” antara dirinya, Souissa, dan seorang petinggi Unpatti dalam konteks pemilihan rektor.
“Kata mereka saya diberikan Rp200 juta, sama sekali tidak benar. Dominggus berikan kepada saya itu hanya Rp150 juta, sementara sisanya diberikan kepada oknum pegawai Balai Jalan, Aleka Tehupuring,” kata Berti Wairisal, sebagaimana dikutip oleh Tribun-Maluku.com.
Lebih lanjut, ia menuding salah satu petinggi Unpatti mencuci tangan atas kesepakatan tersebut dan mendorong proses hukum terhadap dirinya, yang menurutnya tidak adil karena hanya bertindak sebagai pendukung teknis dalam proses politik internal kampus.
Namun, pihak Universitas Pattimura secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut, menyatakan bahwa persoalan uang Rp200 juta adalah urusan pribadi antara Berti Wairisal dan Dominggus Souissa, tanpa keterlibatan rektor secara pribadi maupun institusional.
“Sepanjang menyangkut yang 200 juta itu adalah masalah pribadi antara saudara Berti Wairisal dengan Dominggus Souissa dan tidak ada hubungan dengan Rektor baik dalam jabatan, pribadi maupun institusi,” tegas Sherloek H. Lekipiouw selaku Ketua Tim Hukum Unpatti dalam siaran persnya.
Dalam pernyataan yang bernada keras, Universitas Pattimura menilai Berti Wairisal telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rektor dan institusi melalui tudingan tanpa bukti, serta secara sengaja menggiring opini publik yang sesat. Unpatti menilai tindakan ini tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga hukum positif yang berlaku.
“Sikap saudara Berti Wairisal telah nyata merusak citra dan marwah kelembagaan dan hal ini sangat memprihatinkan bagi kami, Unpatti, selaku institusi pendidikan tinggi,” ungkap Lekipiouw.
Sebagai tindak lanjut, pihak universitas memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Berti untuk melakukan klarifikasi dan mencabut pernyataannya yang dimuat di media. Jika tidak dilakukan, maka Unpatti akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun etik internal institusi.
Selain langkah hukum, Unpatti juga menyampaikan akan segera memanggil dan memeriksa Berti sesuai dengan ketentuan Statuta Universitas Pattimura dan Peraturan Rektor tentang Kode Etik Dosen. Tujuannya adalah memastikan proses etik berjalan secara adil dan untuk meredam potensi kegaduhan lanjutan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Saudara Berti Wairisal akan segera dipanggil dan diperiksa secara patut agar tidak membuat kegaduhan dan persepsi buruk terhadap Universitas Pattimura sebagai institusi pendidikan tinggi,” tulis Unpatti dalam penutup rilisnya.
Kasus ini membuka babak baru dalam dinamika internal Universitas Pattimura, di mana isu suksesi rektorat kini diperumit oleh dugaan aliran dana, opini di media, dan potensi pertarungan hukum antara sivitas akademika sendiri. Skandal yang awalnya berangkat dari laporan pidana, kini meluas menjadi persoalan reputasi, integritas institusi, dan etika profesional seorang dosen. (BM31)









