Saumlaki, – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) Brampi Moriolkosu memastikan kalau Kekurangan Gaji 8% bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di KKT akan di bayarkan dalam waktu dekat atau dalam tenggang waktu setelah pembayaran gaji bulan Februari 2025.
Hal ini di ungkapkan Plh Sekda yang juga Kepala Badan Kesbangpol KKT yang di peroleh media ini melalui telpon selulernya.
Ya, untuk diketahui bahwa Pemda KTT akan membayar Kekurangan Gaji 8% kepada ASN maupun P3K, namun pembayarannya nanti setelah selesai pembayaran gaji bulan Februari 2025 oleh masing-masing bendahara gaji OPD.
Berdasarkan arahan dari ibu Pj Bupati KKT bahwa nantinya setelah pembayaran gaji bulan Februari 2025 maka semua bendahara pada masing-masing OPD sudah harus menyiapkan data ASN maupun P3K untuk di sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT untuk memproses kekurangan gaji 8% tersebut, sebut Moriolkosu.
Untuk gaji ASN dan P3K di KKT bulan Februari 2025 sudah mulai di bayarkan dan bahkan mungkin sudah selesai dibayarkan untuk semua OPD.
Dengan demikian maka bagi bendahara OPD yang sudah selesai mendistribusikan gaji pegawai tersebut, sudah mulai memproses Kekurangan Gaji 8% melalui proses permintaan daftar gaji ke perbendaharaan Kas Daerah dimana daftar gaji dari masing-masing OPD akan di verifikasi BPKAD dan selanjutnya akan di lakukan proses pembayarannya, tegas Plh Sekda KTT.
Saya pastikan kalau nantinya dalam Minggu ini semua pimpinan OPD bersama bendahara sudah menyiapkan berkas untuk berproses secara cepat demi penyelesaian pembayarannya oleh PPKAD kepada seluruh ASN dan P3K di Pemda KKT.
Jadi pembayaran Kekurangan Gaji 8% ini ucapan Brampi Moriolkosu bahwa tidak akan bergantung pada pelaksanaan APBD kabupaten tetapi pembayarannya sesuai dan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah mendahului pelaksanaan APBD.
Saya berharap agar ada kerja sama yang baik dari semua bendahara dan juga pimpinan OPD masing-masing agar secepatnya penyelesaian kekurangan gaji 8% bagi semua ASN dan P3K di lingkup Pemda Malteng akan dapat di selesaikan secepat mungkin karena ini adalah hak mereka, tutup Moriolkosu. (BM31-JP)