Masohi, – Perselisihan sengketa tanah antara keluarga Yos Lokollo sebagai penggugat dengan pihak Pemda Kabupaten Maluku Tengah, KPU Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik Maluku Tengah, Badan Pertanahan Maluku Tengah serta PT PLN Persero Cabang Masohi sebagai tergugat 1 sampai tergugat 6 berlanjut ke tahap sidang lapangan atau peninjauan areal sengketa dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN Msh.
Sidang lapangan atau peninjauan areal/lokasi sengketa ini di pimpin langsung Hakim Ketua Pengadilan Negeri Masohi M. R. Fahmianto yang menangani perkara sengketa tersebut dan di dampingi panitera pada Selasa (11/2/2025).
Dalam sidang lapangan ini Hakim menghadirkan Yos Lokollo sebagai penggugat dengan Kuasa Hukum Supriyadi dan saksi, maupun tergugat 1 (Pemda Malteng) dengan kuasa hukum masing-masing Hassan Ohorella dan Hamka Karepesina bersama tim utusan Pemda dari bagian hukum dan bagian pemerintahan.
Sementara untuk tergugat 2 sampai tergugat 6 tidak menyertakan kuasa hukum masing-masing melainkan menghadirkan pihak-pihak dari instansi tergugat.
Sidang lapangan ini untuk mengetahui keapsahan lokasi tanah berdasarkan bukti-bukti yang di sampaikan dalam persidangan terdahulu pada lokasi tanah di dusun nama maupun dusun aelaruno di kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi terhadap indikasi penguasaan tanah oleh para tergugat.
Penggugat Yos Lokollo melalui Kuasa Hukum membenarkan kalau tanah yang di kuasai oleh Pemda malteng terutama yang berlokasi pada pendopo Bupati dan wakil bupati Malteng, DPRD, KPU, Badan Pusat Statistik (BPS), BPN/ATR dan juga PT PLN Persero Cabang Masohi sebagai objek sengketa adalah hak milik keluarga Lokollo yang di peroleh sejak orangtua terdahulu yang kini di kuasai oleh anak cucu sebagai ahli waris.
Kuasa hukum penggugat Supriyadi kepada wartawan usai sidang lapangan mengatakan kalau proses pelaksanaan sidang lapangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Masohi sudah sesuai dengan prosedur maupun dalil yang di ajukan penggugat dalam persidangan tersebut.
Sidang lapangan ini ucap Kuasa Hukum merupakan upaya pemeriksaan objek gugatan.
Sebagai kuasa hukum penggugat menilai kalau apa yang di lakukan Hakim Ketua dalam perkara ini sesuai dengan isi gugatan kami terhadap 5 objek sengketa di dusun aelaruno dan 1 objek di dusun nama, dimana dalam sidang itu juga para saksi dari penggugat maupun para tergugat sudah mengakui kebenaran objek yang di sengketakan. Setelah sidang lapangan hari ini, akan di lanjutkan dengan sidang kesimpulan yang mungkin di laksanakan Minggu depan, ucap Supriyadi.
Dalam konferensi pers tersebut, Supriyadi juga menjelaskan kalau hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan atau memasukkan bukti tambahan, tetapi dari pihak tergugat kami merasa bahwa semua bukti penggugat sudah pas dan sesuai jadi mungkin saja dari para tergugat masih akan memasukkan bukti tambahan.
Kami dari penggugat merasa ada kejanggalan besar dari tergugat 1 dalam persidangan, dimana tergugat 1 menyampaikan kalau luasan 600 ha tanah kota Masohi itu di klaim di berikan oleh pemerintah negeri Amahai dan masyarakat tahun 1957 itu secara sukarela. Namun kami pihak penggugat kalau yang di maksud dengan pemberian tanah secara sukarela itu hanya milik negeri dan bukan tanah milik perorangan atau tanah marga.