Masohi, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menetapkan 40 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terpilih dalam pemilihan Umum Legislatif 2024 untuk masa bakti 2024-2029.
Penetapan 40 anggota DPRD terpilih itu di laksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka “Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024” yang di laksanakan di Aula Hotel Lelemuku Masohi, Kamis (15/8/24).
Hadir dalam rapat Pleno terbuka itu Komisioner KPU Maluku Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah serta unsur pimpinan Partai Politik di Kabupaten bertajuk Pamahanunusa.
Ketua KPU Malteng Abdurrahman Lesnussa kepada Wartawan usai Rapat Pleno mengatakan, tahapan penetapan perolehan kursi DPRD pada Pemilu Legislatif 2024 tingkat Kabupaten malteng baru bisa di laksanakan hari ini.
Penetapan perolehan kursi ini baru di laksanakan karena KPU Malteng baru mendapat surat perintah penetapan dari KPU RI beberapa hari kemarin.
Hal ini baru bisa di laksanakan karena hasil pemilu 2024 kemarin ada berbagai gugatan yang di layangkan baik oleh para caleg maupun partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga setelah adanya proses persidangan sampai keputusan dari MK barulah keputusan itu di tuangkan dalam berita acara pada tingkat KPU RI.
Setelah di nyatakan final baru KPUD RI menyampaikan surat edaran/surat perintah penetapan perolehan kursi dan perolehan suara hasil pemilu legislatif 2024 lalu.
Dan kemudian pada hari ini kami dari KPU Malteng baru bisa menetapkan perolehan kursi dan perolehan suara karena surat dinas KPU RI baru di sampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 kemarin, ucap Lesnussa.
Terkait 40 anggota DPRD Malteng terpilih yang sudah memasukkan LHKPN, Lesnussa katakan kalau sudah 95% anggota DPRD yang terpilih dalam pemilu Legislatif 2024 telah menyampaikan LHKPN ke KPU Malteng.
Sebagaimana di ketahui bahwa LHKPN yang di sampaikan ini juga merupakan syarat untuk bisa di Lantik menjadi anggota DPRD.
Jadi kami sudah instruksikan kepada anggota Legislatif terpilih dan juga Partai politik pengusung untuk segera mungkin dan dalam waktu dekat LHKPN itu sudah harus di sampaikan ke KPUD sebelum sampai pada tahap pelantikan, karena kalau nantinya sampai pada tahap itu tidak di masukkan LHKPN maka sudah tentu anggota legislatif tersebut di nyatakan dasck kualifikasi atau tidak memenuhi syarat untuk di Lantik, sebut Lesnussa.
Ke 40 anggota DPRD yang di tetapkan KPUD Malteng dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 yakni dari PKB: Eka Istinugiarti, Andan Teja Ningsih Nurbaty, S.Pd, Fahri Latukau dan Nurmala Pattikawa; GERINDRA: Drs. Herry Men C. Haurissa, Muhammad Zain Letahiit, Syahbudin Hayoto, Harly Hataul, Frederik Bakarbessy dan Frans Anthon Loupatty, S. Pi; PDIP: Julianus Wattimena, Zeth Latukarlutu, Abdul Kadir Pelu, June Ch Tala dan Demianus Hattu; GOLKAR: Rudolf Lailossa, SH. M.H, Hasan Alkatiri, Rusbani Silawane dan Izaac Sitaniapessy, S.E; NASDEM: La Deno, S. IP, Ahmad Ajlan Alwi, SH. M.H dan Fatzah Tuankotta, S.T; GELORA: Saadia Ruhunussa; PKS: Muhammad Nafis Amahoru, S.H, Ardiansyah Makatita, SE, Arman Mualo, ST, M.Si, Musriadin Labahawa, M.Pd.I dan Abdul Gani Lestaluhu, S.P; HANURA: Willyam Ricard Lomo, S.T; PAN: Jainal Efendi Ie, Subhan Nur Patta, S.Sos dan Novian Kaman Tatuhey; DEMOKRAT: Jopie Lasamahu, Hidayat Samalehu, Drs Abdurrahman Soulisa, M.Si dan Salomi Patty, A.Md; PSI: Mustakim Tihurua, SE; PERINDO: Drs Kapressy Jacob, M.A.P dan Intan Nasri, SE, M.M serta PPP: Firdaus Tuharea, S.H. (BM31-02)