Ambon,
| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. Penetapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) setelah penyidik memeriksa sedikitnya delapan saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AS dan NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM dan NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DP sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana. Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada masa pandemi Covid-19. Nilai kontrak proyek mencapai Rp12.483.909.000 dari pagu anggaran sebesar Rp13 miliar.
Menurut hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga sejak proses perencanaan. Penyidik menyebut perencanaan proyek dilakukan tanpa melibatkan konsultan perencana, disertai perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung dokumen perencanaan sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, kontrak pekerjaan beberapa kali diubah melalui addendum tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, Tim Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dokumen dalam proses pencairan anggaran. Pembayaran termin pekerjaan, termasuk pencairan hingga 100 persen, diduga dilakukan berdasarkan dokumen progres yang tidak mencerminkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Kejati Maluku juga mengungkapkan bahwa proses Provisional Hand Over (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai sepenuhnya, sementara pembayaran retensi telah dicairkan meski Final Hand Over (FHO) belum pernah dilaksanakan.
“Pembayaran termin dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya. Dokumen progres pekerjaan dibuat seolah-olah telah memenuhi syarat pencairan, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai,” kata Radot Parulian.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,83 miliar. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan para tersangka dalam perkara ini. Kejati Maluku menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Usai penetapan tersangka, AS, NH, AM, dan NM ditahan selama 20 hari, mulai 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Sementara itu, DP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon untuk jangka waktu yang sama. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Maluku menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru.(BM31)





