Saumlaki,
| Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menerima kunjungan kerja koordinasi mitra strategis Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Saumlaki, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan kebijakan minyak dan gas bumi serta menghimpun data dan aspirasi daerah terkait keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela. Agenda itu berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai III Kantor Bupati KKT.
Kunjungan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor AL.01.03/799/DPDRI/IX/2026 tertanggal 10 September 2026. Komite II DPD RI datang untuk menggali informasi empiris mengenai pengelolaan Blok Masela sekaligus memetakan dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat Kepulauan Tanimbar.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, yang hadir mewakili Bupati KKT. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyampaikan dukungan terhadap percepatan pengembangan Blok Masela dengan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap aspek adat.
“Pemerintah Daerah mendukung penuh pengelolaan Blok Masela yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tanimbar, dengan tetap memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal, aspek adat, lingkungan, dan keberlanjutan,” ujar Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Ch. Ratuanak.
Pembahasan itu berlangsung di tengah perkembangan besar proyek Abadi Masela. Kementerian ESDM menyatakan pembangunan fisik proyek LNG Abadi Masela telah dimulai melalui peletakan batu pertama pada 16 Juli 2026, dengan nilai proyek sekitar 20,9 miliar dolar AS. Pemerintah juga menargetkan konstruksi memasuki tahap lebih lanjut pada 2027.
Dari sisi kepentingan daerah, manfaat ekonomi menjadi salah satu isu utama. Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan proyek tersebut diharapkan menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan mendorong aktivitas ekonomi di Kepulauan Tanimbar. Pemerintah juga menyampaikan bahwa sedikitnya 60 persen produksi gas diarahkan untuk kebutuhan domestik, sedangkan maksimal 40 persen untuk ekspor.
Pertemuan di Saumlaki dihadiri 12 pimpinan dan anggota Komite II DPD RI yang dipimpin Ketua Komite II, Badikenita Br. Sitepu. Senator asal Maluku, Nono Sampono, turut hadir bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, SKK Migas, OPD KKT, Pemerintah Desa Lermatang, asosiasi, yayasan, dan praktisi energi.
Aspirasi yang dihimpun tidak berhenti pada forum koordinasi. Data dan masukan dari daerah akan menjadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Komite II DPD RI dalam proses pembahasan regulasi migas. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sendiri tercatat sebagai regulasi utama sektor migas dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke lokasi fasilitas darat atau onshore PSN Blok Masela di Desa Lermatang. Peninjauan tersebut memberikan kesempatan kepada rombongan untuk melihat langsung kondisi dan kesiapan lokasi proyek yang berada di wilayah Kepulauan Tanimbar.
Bagi masyarakat Tanimbar, perkembangan Blok Masela membawa kepentingan yang lebih luas daripada sekadar investasi energi. Persoalan tenaga kerja lokal, manfaat ekonomi daerah, lingkungan, tanah dan aspek adat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan seiring bergeraknya proyek menuju tahap konstruksi. Konfirmasi lebih lanjut dari DPD RI, pemerintah pusat, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai tindak lanjut setiap aspirasi daerah masih diperlukan untuk memastikan hasil kunjungan tersebut masuk dalam kebijakan konkret.(BM31)








