Saumlaki,
| Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menerapkan pembayaran pajak daerah secara non-tunai sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Implementasi tersebut diluncurkan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, M.K.M., di Lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Kamis (17/9/2026), dengan dukungan Bank Maluku Maluku Utara dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Peluncuran layanan ini menempatkan digitalisasi pemungutan pajak sebagai salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menilai sistem pembayaran non-tunai dapat membuat transaksi lebih cepat, mudah, aman, dan transparan bagi wajib pajak.
Dalam sambutannya, Juliana menegaskan bahwa pajak daerah memiliki posisi penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas sistem pemungutan pajak menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat penerimaan sekaligus memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan. Optimalisasi pemungutan pajak menjadi sebuah keharusan agar kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Ch. Ratuanak.
Menurut Juliana, pembayaran secara daring merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang mengikuti perkembangan teknologi. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada transaksi tunai atau harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Ini adalah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif. Masyarakat tidak lagi harus bergantung pada pembayaran tunai atau datang langsung ke kantor pelayanan, sebab pembayaran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital,” kata Juliana Ch. Ratuanak.
Penerapan layanan non-tunai juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Pemerintah daerah berharap kemudahan transaksi dapat membantu masyarakat membayar kewajibannya secara tepat waktu sehingga penerimaan pajak dapat menopang pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembiayaan pembangunan. Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kemudahan layanan non-tunai ini,” kata Juliana Ch. Ratuanak.
Dalam pelaksanaannya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi penyelenggara kegiatan bersama mitra perbankan. Pimpinan Bank Maluku Maluku Utara Cabang Saumlaki beserta jajaran, pimpinan BNI Cabang Saumlaki, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta perwakilan wajib pajak turut menghadiri peluncuran tersebut.
Dukungan perbankan menjadi bagian penting dalam integrasi sistem pembayaran digital tersebut. Juliana menyampaikan apresiasi kepada Bank Maluku Maluku Utara dan BNI serta seluruh pihak yang terlibat, sekaligus berharap kerja sama itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di daerah.
“Terima kasih kepada Bank Maluku Maluku Utara, BNI, dan seluruh pihak yang mendukung terlaksananya digitalisasi ini. Semoga kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Tanimbar,” kata Juliana Ch. Ratuanak.
Penerapan pembayaran pajak daerah non-tunai selanjutnya membutuhkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan kanal pembayaran yang tersedia. Karena itu, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada sistem teknologi dan dukungan perbankan, tetapi juga pada kesiapan wajib pajak serta konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan layanan mudah diakses dan berjalan secara transparan.(BM31)








