Ambon,
|Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2027 di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Senin (13/7/2026). Selain mengesahkan Ranperda, pembahasan juga menyoroti sejumlah persoalan strategis yang menjadi perhatian DPRD.
Persetujuan Ranperda merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Setelah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh BPK, maka sesuai aturan Pemkot harus menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama kemudian mendapatkan persetujuan melalui penyampaian kata akhir fraksi-fraksi,” kata Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan ialah usulan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan. Pemkot menyatakan sependapat bahwa TPP merupakan bentuk apresiasi terhadap aparatur sipil negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu stabilitas keuangan pemerintah kota.
“Soal TPP sebagai apresiasi kepada ASN yang terus bekerja keras bagi kota ini, seperti tenaga kesehatan, kami sepakat. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Bodewin.
Selain isu kesejahteraan ASN, DPRD juga menyoroti belum terisinya jabatan raja definitif di sejumlah negeri adat di Kota Ambon. Pemkot menyatakan telah memfasilitasi pembentukan tim percepatan untuk membantu proses penyelesaian, namun menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan menetapkan raja apabila belum tercapai kesepakatan di antara para pemangku adat.
“Pemerintah tidak dapat menghadirkan raja selama para pemangku adat dalam negeri tersebut belum bersepakat. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog para pemangku adat dengan dukungan DPRD,” kata Bodewin.
Menurut Pemkot, penetapan raja definitif sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan masyarakat adat sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak akan mencampuri substansi penyelesaian sengketa adat demi menjaga penghormatan terhadap hak dan kewenangan masyarakat hukum adat.
Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah negeri di Kota Ambon yang belum memiliki raja definitif, yakni Soya, Passo, Hative Besar, Rumah Tiga, Amahusu, Tawiri, dan Seilale. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena dinilai berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan negeri serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemkot Ambon tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Komitmen menjaga akuntabilitas fiskal, meningkatkan kesejahteraan aparatur sesuai kemampuan daerah, serta menghormati mekanisme adat menjadi bagian dari agenda yang akan terus dikawal dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Ambon.(BM31)






