BM31News
BM31News

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang Manipulasi di Pasar Modal Indonesia

Pembukaan CMSE 2026 menjadi momentum OJK memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan perlindungan investor, dan memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Jakarta, | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulatif di pasar modal Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, saat membuka Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Eddy mengatakan, penguatan integritas pasar modal menjadi agenda penting di tengah meningkatnya jumlah investor dan dinamika ekonomi global. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui transparansi, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten.

“Tidak ada lagi ruang bagi praktik manipulatif di pasar modal Indonesia,” tegas Eddy dalam sambutannya pada pembukaan CMSE 2026.

Ia menjelaskan, sepanjang 2026 pasar modal Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari volatilitas ekonomi global, eskalasi ketegangan geopolitik, hingga dinamika penilaian indeks oleh penyedia indeks global. Kondisi tersebut memberikan tekanan terhadap pasar saham domestik.

Meski demikian, OJK mencatat pertumbuhan jumlah investor tetap menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data hingga 30 Oktober 2026, jumlah investor pasar modal telah mencapai 33,36 juta Single Investor Identification (SID), bertambah sekitar 13 juta investor atau tumbuh 63,94 persen sepanjang tahun ini.

Pertumbuhan tersebut, kata Eddy, didominasi generasi muda. Perkembangan ini juga diikuti pemerataan partisipasi masyarakat di berbagai daerah. Sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Timur, mencatatkan pertumbuhan investor yang tinggi sepanjang 2026.

Dari sisi pendanaan, aktivitas pasar modal juga menunjukkan perkembangan. Hingga 30 Oktober 2026, nilai penawaran umum tercatat mencapai Rp202,04 triliun atau melampaui target sebesar Rp200 triliun. Sementara itu, jumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia telah mencapai 962 perusahaan.

Eddy menegaskan, peningkatan jumlah investor dan aktivitas penghimpunan dana tersebut harus diimbangi dengan reformasi integritas pasar. Karena itu, sejak awal 2026 OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Sejumlah langkah reformasi yang disampaikan meliputi peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO), keterbukaan kepemilikan saham, serta penguatan penegakan hukum. OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 terkait rencana demutualisasi bursa efek.

“Sepanjang tahun 2026 OJK telah mengenakan sanksi kepada 959 pihak dengan total denda sebesar Rp2,56 triliun,” ungkap Eddy.

Menurutnya, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada investor sekaligus memastikan seluruh pelaku pasar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. OJK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Khusus kepada investor pemula dan generasi muda, Eddy mengingatkan pentingnya memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi. Ia menyampaikan lima prinsip, yakni memulai investasi secara konsisten, menghadapi fluktuasi pasar dengan tenang, berfokus pada tujuan keuangan, terus meningkatkan pengetahuan, serta membangun kepercayaan antara investor, industri, dan regulator.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh rumor maupun tawaran keuntungan instan. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, menurutnya, turut menghadirkan risiko penipuan melalui modus deepfake yang mencatut nama tokoh maupun lembaga.

Karena itu, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, dengan memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

CMSE 2026 diselenggarakan pada 5-7 November 2026 oleh BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan OJK. Mengusung tema Satu Langkah Investasi, Berjuta Peluang Masa Depan, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia sekaligus momentum edukasi dan perluasan inklusi keuangan.

Kegiatan tersebut menghadirkan seminar, talkshow edukatif, penghargaan, serta pameran produk dan layanan pasar modal melalui 88 booth. Eddy berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai investasi sekaligus memperkuat fondasi pasar modal Indonesia menjelang usia emas 50 tahun pada 2027.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.