BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News

BWS Maluku Tegaskan Proyek Pengendali Banjir SBB Tidak Gunakan Galian C Ilegal

BWS Maluku menjelaskan status lahan, penggunaan material, pengawasan teknis, serta pendampingan Kejati Maluku dalam proyek pengendali banjir di SBB.

Ambon, | Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan pengendali banjir di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tidak menggunakan material yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan BWS Maluku sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan pelaksanaan dua paket pekerjaan pengendali banjir di SBB dengan penggunaan material galian C ilegal.

BWS Maluku menyatakan tudingan tersebut tidak benar dan menjelaskan sejumlah aspek terkait status lahan, penggunaan material, pengawasan pekerjaan, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Klarifikasi BWS Maluku mencakup dua paket pekerjaan pembangunan pengendali banjir di Kabupaten SBB.

Pertama, Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Way Kaka dengan output pekerjaan berupa tanggul sepanjang 0,4 kilometer.

Kedua, Pembangunan Pengendali Banjir Kabupaten SBB dengan output berupa satu unit krib dan tanggul sungai.

Kedua proyek tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap permukiman masyarakat dan fasilitas umum dari ancaman banjir.

Terkait persoalan lahan di areal pekerjaan, BWS Maluku mengakui terdapat klaim kepemilikan oleh sejumlah pihak.

Namun, persoalan tersebut disebut telah dibahas melalui rapat bersama Wakil Bupati SBB dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam pembahasan tersebut, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pengendali banjir.

BWS Maluku kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku, termasuk dengan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak ulayat masyarakat adat.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, BWS Maluku menyebut status HGU yang dipersoalkan dinyatakan sudah tidak berlaku berdasarkan data yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku kepada Tim PPS.

Mengenai penggunaan material galian C, BWS Maluku menyatakan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten SBB akan diselesaikan setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi desa-desa di sekitar lokasi proyek, BWS Maluku menyebut terdapat pemberian ngase berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.

BWS Maluku menegaskan bahwa persoalan administrasi dan pembayaran tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material yang digunakan dalam proyek berasal dari galian C ilegal.

BWS Maluku juga membantah anggapan bahwa pelaksanaan pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan.

Evaluasi teknis, menurut BWS Maluku, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak awal pelaksanaan pekerjaan hingga proyek dinyatakan selesai.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari mekanisme pengendalian pekerjaan.

Selain pengawasan internal, kualitas pekerjaan di lapangan juga didampingi oleh konsultan supervisi.

BWS Maluku menambahkan, paket-paket pekerjaan yang berada di bawah kewenangannya juga mendapatkan pendampingan dari Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dengan mekanisme tersebut, BWS Maluku menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan pengendali banjir di SBB dilakukan melalui pengawasan teknis, evaluasi pekerjaan, serta koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.

BWS Maluku kembali menegaskan bahwa tudingan mengenai penggunaan material dari galian C ilegal dalam proyek pengendali banjir di SBB tidak sesuai dengan hasil klarifikasi dan proses koordinasi yang telah dilakukan.

“Berdasarkan penjelasan dan proses yang telah dilakukan tersebut, maka pemberitaan yang menyebut pekerjaan menggunakan galian C ilegal tidak benar,” demikian klarifikasi BWS Maluku.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan BWS Maluku bahwa pelaksanaan dua paket pembangunan pengendali banjir di Kabupaten SBB tetap berada dalam mekanisme pengawasan teknis dan koordinasi lintas instansi.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow