BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News

Developer Elok Griya Nusaniwe Apresiasi Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BTN dinilai membuka peluang lebih besar bagi pekerja Maluku untuk memiliki rumah layak.

Ambon, | Developer Perumahan Elok Griya Nusaniwe menyampaikan apresiasi terhadap Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang kembali disalurkan kepada peserta aktif di Maluku. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penyaluran fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) kepada Judith Gisca Claudia Pattisina, karyawan PT Tridharma Adigraha, dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp250 juta. Program ini merupakan hasil sinergi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Ambon.

Penyaluran manfaat tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja formal yang selama ini menghadapi kendala pembiayaan perumahan. Melalui program MLT, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan skema yang lebih terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Heru Siswanto, menegaskan bahwa program MLT merupakan bentuk nyata dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. Program ini tidak hanya berfokus pada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga membantu peserta memenuhi kebutuhan dasar berupa hunian yang layak.

“Program Manfaat Layanan Tambahan ini menjadi wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan peserta, tidak hanya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga dengan membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta dan keluarganya,” kata Heru Siswanto.

Menurut Heru, peserta yang ingin memanfaatkan program MLT harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, bekerja pada perusahaan yang tertib administrasi dan pembayaran iuran, serta memenuhi persyaratan pembiayaan yang ditetapkan bank penyalur.

BM31News

Penerima manfaat, Judith Gisca Claudia Pattisina, mengaku terbantu dengan kehadiran program tersebut. Ia menilai akses pembiayaan yang diberikan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN mempermudah pekerja untuk memiliki rumah bagi keluarganya.

“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BTN yang telah membantu proses kepemilikan rumah ini. Program ini sangat membantu pekerja seperti saya untuk memiliki hunian yang layak bagi keluarga,” ujar Judith.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari kalangan pengembang perumahan. Direktur PT Maluku Drop Core selaku Developer Perumahan Elok Griya Nusaniwe, Elok Andries, menilai sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BTN menjadi langkah strategis dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja di Maluku.

“Kami menyambut baik program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi para pekerja untuk memiliki rumah. Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak pekerja di Maluku yang dapat menikmati hunian yang nyaman, aman, dan terjangkau untuk keluarga mereka,” kata Elok Andries.

Menurutnya, program MLT tidak hanya membantu pekerja memperoleh tempat tinggal yang layak, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan sektor perumahan di daerah. Kemudahan akses pembiayaan dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperluas kesempatan bagi pengembang untuk menyediakan hunian yang sesuai kebutuhan pekerja.

Melalui kolaborasi berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan, BTN, dan sektor pengembang perumahan, akses terhadap pembiayaan rumah diharapkan semakin terbuka bagi pekerja di Maluku. Langkah ini sejalan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pekerja serta memperkuat kesejahteraan keluarga melalui kepemilikan hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau. (BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow