Wagub menyampaikan disisi lain terhadap pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar 294,93 miliar dan terealisir sebesar 294,93 miliar atau 100%, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar 28,78 miliar, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar 4,50 miliar atau 15,64%.
“Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar 294,93 miliar dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 4,50 miliar, maka diperoleh netto sebesar 290,43 miliar. Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar 2,91 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar 3,05 triliun, maka dihasilkan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 137.659.891.972,47” ujarnya.
Wagub menyampaikan defisit APBD tersebut bila ditambahkan dengan pembiayaan Netto sebesar 290,43 miliar, maka diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 sebesar 152.779.266.266,82.
“Selanjutnya neraca Pemerintah Provinsi Maluku, merupakan Laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2022, yang terdiri atas: total asset sebesar 6,69 triliun, total kewajiban sebesar 860,91 miliar dan total ekuitas sebesar 5,83 triliun,” tutupnya.
Rapat dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku. (BM31)








