Ambon, – Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, yang bertempat di Ruang Rpaat PAripurna DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa (4/7/23).
Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negerid anSwasta se-Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, beserta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Orno mengatakan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, maka pada hari ini disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, kepada DPRD Provinsi Maluku, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Laporan Keuangan tersebut meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” tambahnya.
Ia menyampaikan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, merupakan Laporan Konsolidasi dari Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.
“Patut kami sampaikan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Besar dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, sehingga selama empat tahun berturut-turut yakni tahun 2019-2022, Pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan. Opini WTP tersebut, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” jelas Wagub.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, maka dapat dijelaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut: Pendapatan daerah, dianggarkan sebesar 2,99 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 2,91 Triliun atau 97,26%.
“Realisasi Pendapatan Daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 637,95 Miliar, pendapatan transfer (Dana Perimbangan) sebesar 2,273 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 3,63 miliar,” ungkap Orno.
Sementara itu, pada komponen Belanja Daerah, Orno menjelaskan, dianggarkan sebesar 3,26 triliun, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,05 Triliun atau 93,54%.
“Realisasi Belanja Daerah tersebut terdiri atas belanja operasi 2,21 triliun, belanja modal sebesar 561,81 miliar, belanja tak terduga sebesar 17,42 miliar, dan belanja transfer sebesar 261,97 miliar,” tambahnya.