Ambon,
| Tumpahan minyak hitam pekat yang mencemari perairan pesisir Dusun Wailaa, Desa Hative Besar, Kota Ambon, pada Kamis (30/10/2025) diduga kuat berasal dari kapal-kapal milik Pertamina yang tengah berlabuh dan melakukan perawatan mesin di kawasan Labuhan Hative Besar. Insiden ini menimbulkan keprihatinan mendalam warga pesisir dan desakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga lalai hingga menyebabkan pencemaran laut di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan lapangan BM31News, lapisan minyak bercampur oli tampak mengapung di permukaan air dan menempel di bebatuan serta akar mangrove di sepanjang pesisir Wailaa. Aroma minyak yang menyengat membuat nelayan enggan melaut sejak Kamis pagi. Warga menduga, tumpahan tersebut terjadi akibat aktivitas perawatan mesin kapal (maintenance) yang dilakukan langsung di laut tanpa prosedur pembuangan limbah yang sesuai standar keselamatan lingkungan.
Ketua DPD GAMKI Provinsi Maluku, Samuel Patra Ritiauw, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
“Kami meminta Kapolda Maluku segera melakukan penyidikan terhadap dugaan pencemaran ini. Jika terbukti, PT Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik pencemaran laut yang merugikan masyarakat pesisir,” kata Ketua DPD GAMKI Provinsi Maluku, Samuel Patra Ritiauw.
Menurut Ritiauw, perairan di sekitar Hative Besar selama ini menjadi sumber utama penghidupan nelayan setempat. Tumpahan minyak semacam ini tidak hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut.
“Minyak yang mencemari laut bukan sekadar limbah, tapi racun bagi biota dan sumber kehidupan masyarakat pesisir. Jika negara abai, maka hukum kehilangan maknanya bagi rakyat kecil yang menjadi korban,” tambah Ritiauw.
Tumpahan minyak di laut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan pelanggaran serius. Regulasi tersebut secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 mengatur secara rinci tata cara pencegahan serta penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi MARPOL 73/78, yang melarang keras pembuangan minyak ke laut tanpa izin serta mewajibkan setiap kapal memiliki rencana darurat pencemaran minyak (SOPEP-Shipboard Oil Pollution Emergency Plan).
Bila terbukti bersalah, Pertamina maupun anak usahanya dapat dikenai tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai prinsip hukum lingkungan. Artinya, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya penanggulangan, pemulihan ekosistem, dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan terlebih dahulu.
Warga sekitar melaporkan munculnya lapisan minyak yang menutupi sebagian area tambatan perahu nelayan. Sejumlah biota laut seperti ikan kecil dan kepiting ditemukan mati di pesisir. Nelayan mengaku kehilangan penghasilan harian karena takut hasil tangkapannya terkontaminasi bahan berbahaya.
Pemerhati lingkungan lokal memperingatkan bahwa tumpahan minyak jenis ini bisa memakan waktu lama untuk pulih secara alami, terutama jika minyak bercampur oli berat dari mesin kapal. Mangrove, terumbu karang, dan padang lamun-yang menjadi penyangga utama ekosistem pesisir Ambon-berpotensi rusak permanen jika tidak segera dilakukan penanggulangan terpadu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina dan PT Patra Niaga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tumpahan minyak tersebut. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku bersama tim Polairud Polda Maluku dikabarkan tengah mengambil sampel air laut untuk keperluan uji laboratorium guna memastikan sumber dan jenis bahan pencemar.
Jika hasil uji laboratorium membuktikan bahwa tumpahan berasal dari kapal milik Pertamina, maka penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi sanksi administratif, perdata, hingga pidana lingkungan. (BM31-JP)




