BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Walikota Ambon Diduga Abaikan Hasil Seleksi Direksi Perumda Tirta Yapono

Penundaan pelantikan Direktur Utama Perumda Tirta Yapono memicu krisis tata kelola dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Ambon.

Ambon, | Situasi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Yapono Kota Ambon memanas setelah Walikota Ambon diduga mengabaikan hasil seleksi calon Direktur Utama yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Penundaan pelantikan ini menimbulkan gejolak di internal perusahaan dan keresahan publik atas layanan air bersih yang makin buruk.

Kisruh mencuat setelah surat protes internal bocor ke publik pada akhir Oktober 2025. Surat tersebut diunggah oleh seorang pegawai berinisial WP dan dikirim ke DPRD Kota Ambon, Walikota, serta Inspektorat Daerah. Isinya menyoroti praktik promosi jabatan dan pengangkatan pejabat di lingkungan Perumda yang diduga tidak transparan dan menyalahi prosedur.

“Kami merasa proses promosi dan perekrutan di tubuh perusahaan sudah melenceng jauh dari prosedur, sehingga motivasi pegawai makin turun,” kata salah satu pegawai Perumda Tirta Yapono yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber internal menyebut bahwa Walikota Ambon sengaja menunda pelantikan Jefry Riry, calon Direktur Utama terpilih yang telah dinyatakan lulus seleksi pada Agustus 2024. Hingga berita ini diturunkan, pelantikan Riry belum dilaksanakan. Sementara itu, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Pieter Saimima seorang pensiunan ASN telah kedaluwarsa sejak September 2024.

Namun, Saimima diketahui masih menjalankan tugas sebagai Dirut tanpa legitimasi hukum baru. Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah segera menetapkan dan melantik Direksi definitif setelah masa jabatan PLT berakhir.

“Regulasi sudah jelas, masa jabatan PLT tidak bisa diperpanjang tanpa dasar hukum. Jika dibiarkan, maka kebijakan perusahaan bisa dianggap cacat hukum,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Ambon.

Dampak dari kekosongan jabatan definitif ini terasa langsung pada kinerja dan pelayanan publik. Berdasarkan data internal, efektivitas penagihan pelanggan hanya mencapai 60 persen, memunculkan potensi kerugian miliaran rupiah bagi perusahaan. Di sisi lain, pegawai mengaku kehilangan arah akibat kebijakan internal yang tidak konsisten.

Warga di sejumlah wilayah seperti Sirimau dan Nusaniwe juga mulai menyuarakan keluhan. Distribusi air bersih disebut semakin tidak menentu, bahkan sering macet meskipun pelanggan tetap membayar tagihan tepat waktu.

“Kalau BUMD-nya bermasalah begini, bagaimana masyarakat bisa menikmati layanan air yang layak? Pemerintah harus turun tangan, bukan diam,” ujar seorang warga Uritetu, Ambon, kepada BM31News.

DPRD Kota Ambon dikabarkan telah menerima surat protes dari pegawai Perumda Tirta Yapono. Namun, hingga kini lembaga legislatif tersebut belum menyatakan sikap resmi. Sejumlah anggota dewan mengonfirmasi bahwa langkah pemanggilan pihak terkait sedang disiapkan.

“Kami sudah menerima laporan dari pegawai PDAM, dan dalam waktu dekat akan ada rapat khusus bersama Inspektorat serta Bagian Ekonomi Pemkot,” kata seorang anggota Komisi II DPRD Kota Ambon yang enggan disebutkan namanya.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan Pemkot Ambon terhadap asas good governance dalam pengelolaan BUMD.

Kisruh ini menjadi ujian nyata bagi transparansi dan integritas Pemerintah Kota Ambon. Penundaan pelantikan direksi yang sah bukan hanya menyalahi regulasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Walikota harus menjelaskan secara terbuka mengapa hasil seleksi resmi diabaikan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal hukum dan kepentingan publik,” tegas seorang akademisi dari Universitas Pattimura yang menilai krisis di PDAM Ambon sebagai “bom waktu” bagi tata kelola daerah.

Jika tidak segera diselesaikan, persoalan di Perumda Tirta Yapono dikhawatirkan akan berdampak panjang terhadap pelayanan air bersih, kinerja pegawai, dan reputasi Pemerintah Kota Ambon di mata masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas DPRD dan Inspektorat untuk memastikan aturan ditegakkan dan integritas birokrasi dipulihkan. (BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

error: Konten Dilindungi !