BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Pemkab Maluku Tengah Realisasikan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemkab Maluku Tengah akui kendala administrasi dalam pencairan gaji PPPK paruh waktu dan siapkan langkah evaluasi

Masohi, | Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah direalisasikan pada 16–17 Maret 2026 di 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menegaskan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diterbitkan sejak 16 Maret 2026, sebagai dasar pencairan di masing-masing OPD.

Meski demikian, pemerintah daerah mengakui adanya kendala administratif yang sempat memengaruhi kelancaran proses pencairan. Hambatan tersebut terutama disebabkan oleh sebagian PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank, sehingga pembayaran pada beberapa OPD mengalami keterlambatan.

“Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Bupati. Ia memastikan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk penguatan koordinasi antar-OPD guna memastikan kesiapan administrasi yang lebih cepat, tepat, dan akurat ke depan.

Bupati juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank agar segera melengkapi persyaratan administrasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kelancaran pembayaran gaji pada periode berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta tata kelola keuangan daerah. Pemenuhan hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji, akan terus diupayakan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow