Kami menilai kalau apa yang di sampaikan kuasa hukum tergugat 1 dalam persidangan itu sangat berbeda dengan dalil bahwa tanah 600 ha itu sudah selesai pada tahun 1957, sebut Supriyadi.
Ini pemahaman yang sangat keliru oleh tergugat 1 maupun kuasa hukumnya, sebut Supriyadi sambil membeberkan kalau yang di maksud itu berdasarkan surat penyerahan kalau tanah yang di berikan cuma-cuma itu hanya tanah milik negeri dan bukan tanah perorangan atau tanah marga.
Bahkan apa yang di sampaikan pihak tergugat itu kami merasa sangat keliru dan janggal, kalau memang di berikan cuma-cuma kok kenapa harus ada pemberian uang kepada masyarakat melalui delegasi pada tahun 1998 sebesar 100 juta dan juga tahun 1999 sebesar 400 juta, ini sangat naif timpal Supriyadi.
Dalam dalil yang di sampaikan tergugat 1 pada persidangan lalu, kami pihak penggugat membantah dan menolak dengan keras karena ada satu saksi hidup dari tim delegasi 1998 yang kami hadirkan sebagai penerima uang di tahun 1998 dimana saksi hidup tersebut membeberkan kalau 100 juta yang di berikan Pemda malteng melalui bupati kepada tim delegasi bukan sebagai pembayaran ganti rugi melainkan sebagai uang kompensasi kepada masyarakat menjelang hari natal.
Ada di mana tanah seluas 600 ha hanya di bayar dengan harga 500 juta, cari di manapun tempat tidak pernah ada semacam itu.
Jadi kami dari pihak penggugat merasa memiliki tanah milik keluarga Lokollo hanya mencapai 30 ha dari jumlah tanah 600 ha tersebut yang menjadi dalil gugatan sejak tahun 1991, dimana sejak tahun itu orang tua dari Klaten kami meminta pembayaran ganti rugi dari Pemda malteng hanya 1,2 Miliar.
Jadi tidak etis kalau pada tahun 1998 dan 1999 Pemda hanya mau membayar 500 juta untuk luas tanah 600 ha, itukan tidak masuk dalam akal sehat, tegas kuasa hukum Supriyadi.
Dalam fakta persidangan terdahulu ucap Supriyadi kalau di duga ada alat bukti berupa dokumen yang sengaja di palsukan pihak tergugat 1 berupa surat uang ganti rugi 500 juta yang di berikan kepada masyarakat lewat tim delegasi tahun 1998 dan 1999.
Dalam surat dokumen itu terdapat indikasi kuat bahwa ada tindak pidana yang di lakukan pihak tergugat 1 dalam persidangan, karena bukti surat yang di sampaikan tergugat satu berupa dokumen pembayaran uang, tetapi oleh saksi hidup pada tim delegasi yang di hadirkan penggugat menyampaikan dalam proses penyerahan uang itu tidak ada dokumen apapun yang di buat dan di tandatangani baik oleh Pemda malteng maupun pihak tim delegasi tahun 1998, beberapa Supriyadi.
Sedangkan pada tim delegasi kedua tahun 1999 terdapat dua surat yang berbeda, di mana surat yang di miliki penggugat tidak tertulis pembayaran ganti rugi melainkan uang kompensasi, sementara surat dari tergugat di jelaskan bahwa itu uang ganti rugi.
Dengan demikian maka dapat di pastikan kalau ada tindakan pemalsuan dokumen yang di buat oleh oknum tertentu dari pihak tergugat 1, namun kami belum bisa memastikan siap orang di balik indikasi ini.
Dari dokumen yang di duga palsu tersebut, kuasa hukum penggugat keluarga Yos Lokollo tegaskan kalau pihaknya telah membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang sengaja di lakukan oleh oknum tertentu pada pemerintah daerah sebagai tergugat 1. Kami sudah melaporkan indikasi tindak pidana ini ke pihak Mabes Polri di Jakarta dan kemungkinan besar dalam waktu dekat sudah akan di mulai proses penyelidikannya, tegas Supriyadi. (BM31-02)