BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News

Mobile Intellectual Property Clinic 2024 Digelar di Unpatti

Ambon, – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Universitas Pattimura menggelar Mobile Intellectual Property Clinic pada Rabu (18/9/24) di Auditorium Universitas Pattimura.

Acara tersebut diisi oleh narasumber Fridus Steijlen dari Vrije Universiteit Amsterdam, Burhan Bungin dari Universitas Ciputra Surabaya, Maho Nakayama dari The Sasakawa Peace Foundation dan Wang Changsong Xiamen dari University Malaysia yang akan membahas berbagai isu seputar peran komunikasi.

BM31News

Konferensi yang akan dilaksanakan ini akan mempresentasikan paper yang terdiri 6 sub tema Komunikasi untuk Pemberdayaan Masyarakat di Pulau Kecil, Komunikasi Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan, Komunikasi untuk Kebijakan Publik dan Advokasi, Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Krisis, Komunikasi untuk Resolusi Konflik serta Media Digital dan Studi Budaya.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura Dominggus Malle dalam sambutannya mengatakan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses pendaftaran, pengelolaan dan pemanfaatan hak tersebut.

“Hal ini sangat relevan terutama di era digitalisasi saat ini, dimana inovasi dan kreativitas sangat mudah terdistribusi dan berpotensi menimbulkan berbagai tantangan hukum terkait hak cipta, merek dagang, hak paten dan desain industry,” ungkap Malle.

BM31News

Lanjut dijelaskan Universitas Pattimura sebagai lembaga pendidikan tinggi selalu berkomitmen untuk mengembangkan potensi daerah, melihat pentingnya kegiatan ini untuk mendorong sivitas akademika, peneliti dan mahasiswa kami agar lebih memahami aspek hukum terkait kekayaan intelektual.

Malle berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat besar seluruh peserta baik dalam lingkup akademis maupun dunia usaha sehingga mampu meningkatkan perlindungan terhadap karya-karya inovatif yang dihasilkan.

Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Kemenkumham ditengah-tengah masyarakat.

Dikatakan, masih banyak permasalahan potensi sumber daya alam yang ada dimasyarakat yang belum memiliki legalitas kekayaan intelektual sehingga dengan terlaksanan kegiatan ini para peserta dapat menjadi agen yang diharapkan dapat menjadi edukator untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

“Kemenkumham sendiri telah membuat banyak terobosan termasuk aplikasi-aplikasi guna menjawab tantangan tersebut sehinga aset kekayaan alamnya dapat dilegalitaskan di Direktorat Kekayaan Intelektual,” jelas Prasetyo.

Menurutnya, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi arti pentingnya perlindungan hak properti serta tata cara pendaftaran potensi sumberdaya agar memiliki hak dan legalitas kepemilikan yang sah.

Dirinya berharap, semua pihak tetap terus besinergi dan berkolaborasi dengan baik sehingga dapat mendorong Properti right atau hak kepemilikan secara umum sehingga kedepanya pengelolaan Ekonomi Kreatif di Provinsi Maluku dapat berjalan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Sertifkat Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kepada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku dan Dinas Koperasi Kota Ambon, Penyerahan Sertifikat Hak KI kepada Badan Standardisasi Instrumen Pertanian BISP Malauku dan Penyerahan Cindermata dari Kanwil Kemenkumham kepada Unpatti setelah itu dilanjutkan dengan talkshow. (BM31)

Ikuti BM31News untuk mendapatkan artikel-artikel terkini,
Klik DISINI
Penulis: Humas UnpattiEditor: Jems Beniko