Ambon,
| Gelombang demonstrasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut di depan Kantor Gubernur Maluku, 18-19 Mei 2026, menandai memburuknya krisis kepercayaan masyarakat adat Pulau Buru terhadap Pemerintah Provinsi Maluku dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak. Aksi yang digelar GMKI Ambon bersama Aliansi Mahasiswa Perlawanan Pulau Buru itu mempersoalkan penerbitan izin terhadap 10 koperasi tambang yang dinilai lebih menguntungkan kelompok tertentu dibanding melindungi hak ulayat masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah pertambangan.
Demonstrasi tersebut berlangsung di Kota Ambon dengan pengawalan ketat aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP. Massa menilai kebijakan pemerintah daerah dalam penertiban tambang ilegal justru mempersempit ruang hidup masyarakat kecil, sementara akses pengelolaan tambang diberikan kepada koperasi yang dianggap memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Konflik Gunung Botak kembali memanas setelah pemerintah daerah bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penutupan aktivitas tambang rakyat di kawasan tersebut. Kebijakan itu memicu penolakan dari masyarakat adat Pulau Buru yang merasa negara tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, melainkan kepada kelompok pemegang izin resmi.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat adat mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera mencabut seluruh izin operasi koperasi tambang di Gunung Botak. Mereka juga menuntut transparansi dokumen perizinan, AMDAL, mekanisme pengawasan tambang, hingga penggunaan anggaran operasional Satgas PKH.
“Tambang Gunung Botak adalah ruang hidup masyarakat adat. Negara tidak boleh menyerahkan seluruh pengelolaannya kepada koperasi yang justru mengorbankan rakyat kecil,” kata koordinator aksi, Beno Patty.
Aksi pertama pada Senin, 18 Mei 2026, berlangsung ricuh setelah demonstran berorasi lebih dari empat jam tanpa ditemui satu pun pejabat Pemerintah Provinsi Maluku. Ketegangan memuncak ketika massa mencoba menerobos gerbang kantor gubernur yang dijaga aparat keamanan. Saling dorong antara demonstran dan aparat tidak terhindarkan.
Bagi massa aksi, sikap pemerintah yang tidak menemui demonstran menjadi simbol memburuknya komunikasi antara negara dan masyarakat adat Pulau Buru. Mereka menilai pemerintah sengaja menghindari dialog terbuka terkait dasar hukum pemberian izin koperasi di kawasan tambang emas tersebut.
“Empat jam kami berdiri menyampaikan aspirasi, tetapi tidak ada satu pun pejabat yang keluar menemui kami. Ini bentuk ketidakseriusan pemerintah menyelesaikan konflik tambang di Buru,” kata peserta aksi, Aswat Lesnussa.
Aksi lanjutan kembali digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Massa melakukan long march dari kawasan Gong Perdamaian menuju Kantor Gubernur Maluku sambil membawa tuntutan yang sama, yakni penghentian izin koperasi tambang dan pengembalian pengelolaan Gunung Botak kepada masyarakat adat Pulau Buru.
Pantauan di lokasi menunjukkan pagar Kantor Gubernur Maluku ditutup total untuk mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan. Puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP berjaga di sekitar area aksi.
Dalam demonstrasi kedua itu, mahasiswa juga mendesak DPRD Provinsi Maluku segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, pihak koperasi pemegang izin, serta perwakilan masyarakat adat Pulau Buru.
Massa menilai selama ini proses pengambilan keputusan terkait Gunung Botak berlangsung tertutup dan minim partisipasi publik. Mereka menuding negara gagal menjelaskan secara transparan siapa pihak yang memperoleh izin tambang dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan di lapangan.
“Publik berhak mengetahui siapa yang mendapat izin, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat adat. Jangan ada proses yang ditutup-tutupi,” kata Aswat Lesnussa.
Selain isu legalitas tambang, demonstran juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan Gunung Botak. Mereka mempertanyakan efektivitas pengamanan aparat di area tambang apabila peredaran bahan berbahaya masih berlangsung secara bebas.
Mahasiswa juga menyinggung dugaan aktivitas warga negara asing asal China di kawasan tambang emas ilegal tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjelaskan kepada publik bagaimana aktivitas asing dapat terjadi di wilayah yang selama ini diklaim berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan.
“Kalau kawasan itu dijaga ketat, lalu bagaimana bahan kimia berbahaya bisa masuk? Bagaimana WNA bisa beraktivitas di sana? Ini yang harus dijelaskan pemerintah dan aparat penegak hukum kepada masyarakat,” kata salah satu orator aksi.
Penolakan terhadap keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pengamanan kawasan tambang juga menjadi sorotan demonstran. Massa menilai kehadiran aparat bersenjata berpotensi menciptakan intimidasi terhadap masyarakat sipil dan penambang tradisional yang mempertahankan hak ulayat mereka.
Konflik Gunung Botak sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu persoalan sosial paling kompleks di Maluku. Selain persoalan legalitas tambang rakyat, aktivitas penambangan ilegal, pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya, hingga perebutan kendali ekonomi tambang terus memperparah ketegangan sosial di Pulau Buru.
Bagi masyarakat adat, persoalan Gunung Botak kini tidak lagi sekadar menyangkut tambang emas, melainkan menyentuh legitimasi negara dalam melindungi hak ulayat dan ruang hidup masyarakat lokal. Ketidakhadiran pemerintah dalam merespons langsung tuntutan demonstran dinilai semakin memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan di Maluku.
Hingga aksi demonstrasi berakhir, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat adat Pulau Buru tersebut.(BM31)






