Masohi,
| Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah bersama tim Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyerahkan 27 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kepada masyarakat transmigrasi di Negeri Karlutu SP1 dan SP2, Kecamatan Seram Utara Barat, Kamis (22/10/2026). Penyerahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Tengah, Umar Sopalatu, yang hadir mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.
Dalam kesempatan itu, Sopalatu menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan terhadap masyarakat transmigrasi di Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Negeri Karlutu SP1 dan SP2.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi kendala pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat transmigrasi.
Dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat dalam memperkuat kepastian hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.(BM31-02)

















