BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News

Pemda Malteng Serahkan 27 Sertifikat Tanah kepada Warga Karlutu

Penyerahan 27 sertifikat tanah di Karlutu SP1 dan SP2 diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendorong produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.

Masohi, | Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah bersama tim Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyerahkan 27 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kepada masyarakat transmigrasi di Negeri Karlutu SP1 dan SP2, Kecamatan Seram Utara Barat, Kamis (22/10/2026). Penyerahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Penyerahan sertifikat tersebut diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Tengah, Umar Sopalatu, yang hadir mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.

Dalam kesempatan itu, Sopalatu menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan terhadap masyarakat transmigrasi di Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Negeri Karlutu SP1 dan SP2.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi kendala pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat transmigrasi.

Dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi.

BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat dalam memperkuat kepastian hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.(BM31-02)

๐Ÿ“ข Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
โš ๏ธ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !