BM31News
BM31News

BM31News BM31News

Pasangan MD Didampingi Pimpinan Parpol Pengusung Daftar di KPU Malteng

Masohi, – Bakal pasangan calon Bupati Maluku Tengah Mirati Dewaningsi dan bakal calon wakil Bupati Malteng Daniel W. Nirahuwa di dampingi pimpinan partai politik pengusung masing-masing partai Koalisi PPP, Hanura, Perindo, Nasdem, dan PSI serta ketua tim Pemenangan Abdullah Tuasikal melakukan proses pendaftaran di KPU Malteng, Rabu 28/08 sekitar pukul 14.15 wit yang diterima langsung oleh Komisioner KPU Malteng dan Sekretaris KPU Malteng yang di saksikan Komisioner Bawaslu Malteng.

Mirati dalam arahannya di depan komisioner KPU Malteng menegaskan bahwa sebagai calon bupati/wakil bupati Malteng bersama pimpinan partai pengusung sangat berterimakasih dan mengapresiasi KPU Malteng sebagai penyelenggara pesta demokrasi pilkada 2024 yang sudah menerima pasangan MD-DWN untuk melakukan proses pendaftaran sebagai calon bupati/wakil bupati Malteng 2024.

Sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati (MD-DWN) sangat berharap agar pasangan ini terus ikut berproses sesuai tahapan Pemilukada yang sudah di tetapkan oleh KPU RI melalui KPU Malteng dalam suasana aman, lancar dan damai sesuai harapan masyarakat, bangsa dan negara terutama masyarakat di kabupaten bertajuk Pamahanu Nusa, jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Malteng Abdurrahman Lesnussa dalam sambutannya mengatakan kalau jajaran KPU Malteng menyampaikan selamat datang kepada pasangan bakal calon bupati/wakil bupati MD-DWN bersama pimpinan parpol pengusung, tim sukses dan juga masyarakat simpatisan.

Proses pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati yang terlaksana ini adalah bagian tahapan yang di tur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Pentahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

Dari rujukan itu terang Lesnussa pelaksanaan pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati Malteng dilaksanakan pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Kendati demikian, KPU Malteng ucap Lesnussa akan melakukan penelitian persyaratan bkl calon sebagai bagian dari Pentahapan PKPU nomor 2 tahun 2024 yang kemudian di lakukan pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024 sampai pada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024.

Proses pendaftaran Bacalon Bupati/Wakil Bupati 2024 ada hal-hal penting yang harus di perhatikan secara bersama, ucap Lesnussa.

Hal-hal itu berupa diterbitkannya peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

PKPU nomor 10 tahun 2024 tegasnya ada perubahan mendasar dalam tahapan pendaftaran yaitu persyaratan dukungan partai politik, dokumen persyaratan, batas umur sampai pada perolehan suara partai politik pengusung.

Dengan demikian maka apa yang di tetapkan itu akan menjadi rujukan dalam penetapan pasangan bakal calon kepala Daerah.

Demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, aman dan bersih maka KPU Malteng terus melakukan koordinasi baik dengan jajaran penyelenggara termasuk unsur lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah yang di laksanakan serentak tanggal 27 November 2024 termasuk yang di laksanakan di kabupaten bertajuk Pamahanu Nusa, ungkap Lesnussa.

Ditegaskannya kalau pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang di laksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam kurun waktu 5 tahun sekali.

Momentum pemilihan Bupati/Wakil Bupati di kabupaten Maluku Tengah, KPU Malteng terus dan selalu menghimbau dan mengharapkan agar masyarakat selalu berpartisipasi aktif baik dalam proses pemilih maupun mengawal jalannya pemilihan agar berjalan sesuai amanat Undang-Undang, harap Lesnussa. (BM31-02)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !