BM31News
BM31News

BM31News BM31News

KPU Maluku Tengah Menggunakan 8,5% Suara Sah dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024

Ambon, – Syarat pencalonan Bupati wakil bupati minimal 20% dari perolehan kursi sah DPRD terpilih.

Kalau di Kabupaten Maluku Tengah ada 40 Anggota DPRD terpilih pada pileg 2024, maka dari hasil hitungan 20% itu berarti syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Malteng 2024 harus memiliki dukungan 8 kursi DPRD terpilih.

Sedangkan ada juga pasal yang dalam PKPU mengisyaratkan bahwa syarat pencalonan Bupati/wakil bupati juga bisa menggunakan 25% suara sah.

Namun sesuai pada keputusan MK nomor 60 tahun 2024, maka KPU Maluku Tengah akan menggunakan 8,5 % dari jumlah pemilih sah sesuai PKPU terbaru yang sudah di sampaikan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten Kota termasuk KPU Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini di ungkapkan Komisioner KPU Malteng Abdul Azis Latuconsina selaku Divisi Teknis KPU Malteng.

Kendati demikian, untuk KPU Malteng menggunakan 8,5% suara sah dimana untuk Kabupaten Maluku Tengah terdapat 238.893 suara sah pada pemilihan Legislatif 2024.

Oleh karena itu sesuai hasil akumulasi 8,5 % suara sah pemilih di kabupaten Maluku Tengah sesuai keputusan MK maka ada di angka 19.966 suara sah, sebut Latuconsina.

Saat di tanya terkait Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari pejabat publik harus mengajukan surat pengunduran diri.

Abdul Azis Latuconsina katakan, kalau pejabat publik yang berasal dari Anggota DPR, DPD, DPRD pada pemilihan 2019-2024 dan 2024-2029 maka harus melakukan pengunduran diri.

Hal ini sebagai syarat calon sebagai calon bupati ataupun calon wakil bupati yang nantinya saat melakukan pendaftaran ke KPU sudah harus melampirkan surat pengunduran diri tersebut.

Itu berarti bahwa kalau anggota DPD, DPR, dan DPRD yang masih aktif dan terpilih kembali pada pileg 2024, maka harus menyampaikan dua (2) surat pengunduran diri masing-masing surat pengunduran diri dari anggota DPD, DPR, dan DPRD masa bakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPD, DPR, dan DPRD terpilih pada pileg 2024-2029, ucap Latuconsina.

Kendati demikian bahwa sesuai dengan putusan KPU tersebut maka di pastikan kalau Mirati Dewaningsi (MD) yang merupakan anggota DPD RI periode 2019-2024 yang kemudian terpilih kembali pada pileg 2024 sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029 serta Andi Munaswir (AM) yang merupakan anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Maluku 2024-2029 harus menyampaikan dua surat pengunduran diri saat melakukan proses pendaftaran di KPU Maluku Tengah sebagai calon Bupati Maluku Tengah tahun 2024. (BM31-02)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !