BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Kepsek dan Bendahara SMA Negeri 42 Maluku Tengah Jarang Hadir, Dana BOS Diduga Disalahgunakan

Ketidakdisiplinan pimpinan sekolah dan dugaan penyelewengan Dana BOS 2024 di SMA Negeri 42 Maluku Tengah memicu desakan evaluasi dan investigasi hukum.

Haria-Malteng, | SMA Negeri 42 Maluku Tengah Tengah diterpa sorotan tajam setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ketidakdisiplinan pimpinan sekolah. Kepala sekolah Yantje Loupatty dan Bendahara BOS Dolfina Riupassa dilaporkan kerap tidak hadir di sekolah, sementara absensi kehadiran bendahara tetap dilakukan oleh penjaga sekolah bernama Yano. Di saat yang sama, pengelolaan Dana BOS 2024 diduga tidak transparan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan anggaran sudah lama menjadi keresahan guru dan pegawai. Dugaan paling menonjol adalah pemotongan gaji guru honorer serta manipulasi laporan pembelian perlengkapan sekolah.

“Tahun 2023, ada beberapa guru honorer yang hanya menerima gaji Rp1 juta, padahal daftar penerima gaji yang diminta untuk ditandatangani tertulis Rp1,5 juta per guru,” kata sumber tersebut.

Pada pelaksanaan asesmen tahun 2023 dan 2024, para siswa yang mengikuti ujian hingga sore hari tidak mendapatkan konsumsi, padahal dalam anggaran Dana BOS tercantum alokasi khusus untuk penyediaan makan bagi peserta asesmen, tambah sumber.

Selain itu, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang dialokasikan melalui Dana BOS 2024 disebut tidak terealisasi sama sekali. Tidak ada perbaikan infrastruktur yang dilakukan meski anggaran tersebut telah dicairkan.

“Bahkan untuk kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK), bendahara hanya memakai sisa ATK tahun ajaran 2023, sementara dalam laporan pertanggungjawaban tercantum pembelian ATK baru untuk tahun 2024,” kata sumber yang sama.

Permintaan evaluasi datang dari internal sekolah. Sumber tersebut mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku agar segera menurunkan tim investigasi. Selain itu, Kejaksaan diminta melakukan pemeriksaan atas penggunaan keuangan sekolah untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana BOS.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan anggaran pendidikan di tingkat sekolah dan mengingatkan pentingnya kontrol ketat terhadap penggunaan Dana BOS. Evaluasi menyeluruh oleh instansi berwenang dinilai krusial untuk memastikan dana pendidikan tersalurkan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (BM31-JP)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow