Masohi,
| Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif dan keuangan, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Penegasan itu disampaikan Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Selasa (7/7/2026), terkait penyampaian pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Maluku Tengah dan dihadiri Wakil Bupati Mario Lawalata, Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pejabat TNI-Polri, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi kepemudaan, serta organisasi kemasyarakatan. Forum tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama 2025.
Zulkarnain menilai paripurna tersebut tidak sekadar memenuhi kewajiban konstitusional. Menurut dia, forum itu harus menjadi ruang akuntabilitas publik untuk melihat sejauh mana anggaran yang bersumber dari masyarakat dikelola secara bertanggung jawab dan menghasilkan manfaat bagi pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah meyakini bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan. APBD merupakan instrumen pembangunan yang menghubungkan visi kepala daerah dengan kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Zulkarnain Awat Amir.
Karena itu, pertanggungjawaban APBD, menurut Zulkarnain, tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan anggaran. Kualitas belanja, efisiensi penggunaan sumber daya, pengendalian keuangan, serta dampak pembangunan harus menjadi ukuran penting dalam menilai keberhasilan pengelolaan APBD.
Dari sisi tata kelola keuangan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Pemkab Maluku Tengah.
“Pencapaian ini patut kita syukuri sebagai hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah, DPRD, seluruh perangkat daerah, serta dukungan masyarakat,” tegas Zulkarnain.
Namun, pemerintah daerah menilai opini WTP bukan ukuran akhir keberhasilan tata kelola keuangan. Predikat tersebut justru harus menjadi fondasi untuk memperkuat pengendalian intern, memperbaiki pengelolaan aset, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan kebijakan fiskal menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Setelah perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,721 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,732 triliun dengan defisit Rp10,958 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp1,644 triliun atau 95,53 persen dari target, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,537 triliun atau 92,26 persen dari pagu.
Struktur tersebut juga memperlihatkan tantangan kemandirian fiskal Maluku Tengah. Pendapatan Asli Daerah hanya mencapai Rp102,782 miliar atau 6,25 persen dari total pendapatan, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi masih cukup besar.
Kondisi itu mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sumber pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pengelolaan aset yang lebih produktif, pengembangan BUMD, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif. Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan transfer kepada pemerintah desa.
Pada 2025, Pemkab Maluku Tengah membukukan surplus anggaran Rp107,617 miliar dan SiLPA Rp122,576 miliar. Zulkarnain menegaskan, SiLPA merupakan bagian dari mekanisme fiskal untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan dan memenuhi kewajiban daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Zulkarnain.
Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan sekadar mempertahankan opini WTP, tetapi memastikan kualitas pengelolaan anggaran bergerak dari kepatuhan administratif menuju hasil pembangunan yang terukur. Ketergantungan terhadap transfer dan rendahnya kontribusi PAD menjadi pekerjaan penting pemerintah daerah agar APBD semakin mampu menopang kemandirian fiskal serta menjawab kebutuhan masyarakat Maluku Tengah.(BM31-02)











