BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Ayah Kandung di Hatumete Diduga Cabuli Anak Sejak Kelas X SMA, Korban Kini Hamil Tujuh Bulan

Polisi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandung di Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.

Masohi, | Seorang pria berinisial DH (42), warga Negeri Hatumete, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri berinisial NH (17) selama bertahun-tahun. Dugaan tindak pidana asusila itu disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas X SMA hingga lulus sekolah menengah atas.

Akibat perbuatan tersebut, korban kini dilaporkan tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Kasus ini terungkap setelah Melton Walalayo (42), yang merupakan paman kandung korban, melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu ke Polsek Tehoru. Laporan resmi diterima polisi pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIT.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber di jajaran Polsek Tehoru, pelapor awalnya memperoleh informasi dari istrinya, Leonora Palaklely, mengenai kondisi korban yang hamil akibat dugaan perbuatan ayah kandungnya sendiri.

BM31News

Mendengar informasi tersebut, pelapor mengaku terpukul dan meminta agar kasus itu segera dibawa ke ranah hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada keluarga dan aparat kepolisian, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual sejak masih berada di bangku kelas X SMA Negeri 32 Maluku Tengah di Negeri Hatu.

Korban menyebut pelaku kerap memarahi dirinya tanpa alasan yang jelas sebelum memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Tindakan itu disebut terjadi berulang kali selama beberapa tahun.

Korban juga mengaku sering mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Jika berani melapor, korban diancam akan dipukul.

“Kalau berani kasih tahu orang, nanti dapat pukul,” ungkap korban sebagaimana tercantum dalam keterangan yang diterima media ini.

Tekanan dan ancaman yang terus dialami membuat korban memilih diam dan menuruti kemauan pelaku karena takut mengalami kekerasan fisik.

Sementara itu, ibu kandung korban, Novalin Walalayo, mengaku baru mengetahui kondisi anaknya saat korban memasuki usia kehamilan tiga bulan. Namun saat itu, korban belum menyebut identitas pria yang menghamilinya.

Fakta mengejutkan baru terungkap pada 12 Mei 2026, ketika diketahui bahwa pelaku dugaan pencabulan tersebut adalah DH yang merupakan ayah kandung korban sekaligus suami saksi.

Menurut keterangan keluarga, ibu korban merasa terpukul, malu, dan tidak menyangka suaminya sendiri diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandung mereka.

Kapolsek Tehoru, IPTU Affan Slamet, menyatakan kasus tersebut memicu kemarahan warga Negeri Hatumete. Masyarakat menilai tindakan pelaku sebagai perbuatan yang mencoreng nama baik negeri dan tidak dapat ditoleransi.

Untuk mencegah amukan massa, aparat Polsek Tehoru segera mengamankan pelaku dari lingkungan warga dan membawanya ke Mapolsek Tehoru.

Setelah diamankan selama beberapa hari, DH kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow