BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

BRI Masohi Tegaskan Proses Lelang Agunan Nasabah Telah Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum

BRI BO Masohi menyatakan seluruh tahapan restrukturisasi kredit hingga proses lelang agunan telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Masohi, | Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia BO Masohi, Dani Redian, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online di Kabupaten Maluku Tengah mengenai proses lelang agunan nasabah atas nama Jufri.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Rabu (20/5/2026), Dani Redian menjelaskan bahwa nasabah bersangkutan tercatat memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp500 juta pada tahun 2019 melalui skema Kredit Modal Kerja (KMK) CO Tetap/Rekening Koran.

Sesuai perjanjian kredit, nasabah memiliki kewajiban melakukan pembayaran bunga setiap bulan serta melunasi pokok kredit pada saat jatuh tempo.

BRI, kata Dani, sebelumnya telah memberikan sejumlah keringanan kepada nasabah sebagai bentuk dukungan terhadap dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Pada tahun 2021, BRI menyetujui restrukturisasi kredit pertama, kemudian dilanjutkan restrukturisasi kedua pada September 2022 guna membantu meringankan kewajiban pembayaran agar usaha nasabah tetap berjalan.

“Pada tahun 2024, nasabah kembali mengajukan restrukturisasi kredit ketiga dengan alasan penurunan usaha. Permohonan tersebut disetujui BRI sebagai bentuk itikad baik dan komitmen perusahaan dalam membantu nasabah,” ujar Dani Redian dalam rilis tersebut.

BM31News

Namun, pelaksanaan restrukturisasi kredit itu disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Pihak BRI menyatakan nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana tertuang dalam akad restrukturisasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

BRI BO Masohi juga mengaku telah menempuh berbagai langkah persuasif dan prosedural sebelum proses lelang dilakukan. Langkah tersebut meliputi penyampaian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebagai upaya mendorong penyelesaian kewajiban kredit secara baik.

Selain itu, komunikasi dan negosiasi dengan nasabah disebut terus dilakukan hingga November 2025. Namun, setelah berbagai upaya penyelesaian ditempuh dan kewajiban kredit belum diselesaikan, BRI kemudian menyampaikan surat pemberitahuan lelang kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses lelang agunan telah dilaksanakan pada Januari 2026 melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku serta telah ditetapkan pemenang lelang sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Dani Redian.

BRI menegaskan bahwa seluruh operasional bisnis dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), transparansi, serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah.(BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow