BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News

Maluku Jadi Prioritas Awal Penegakan Hukum ESDM, Gunung Botak Masuk Fokus Penguatan Tata Kelola Nasional

Pemerintah pusat menempatkan Indonesia Timur sebagai prioritas awal pe

Ambon, | Pemerintah pusat mulai menempatkan Maluku sebagai salah satu wilayah prioritas dalam implementasi strategi penegakan hukum sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbasis wilayah. Arah kebijakan tersebut mengemuka dalam kunjungan Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Republik Indonesia, Rilke Jeffri Huwae, ke Universitas Pattimura di Ambon, Kamis (24/6/2026), yang turut membahas berbagai persoalan pertambangan di daerah, termasuk kawasan Gunung Botak.

Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rektor Universitas Pattimura dan menjadi forum dialog antara pemerintah pusat dan kalangan akademisi. Pertemuan itu difokuskan pada upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan melalui pendekatan hukum yang lebih terintegrasi serta berbasis karakteristik wilayah.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM merupakan lembaga yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di sektor energi dan sumber daya mineral. Ruang lingkup kerjanya mencakup mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, hingga energi baru terbarukan yang menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Penegakan Hukum ESDM menegaskan bahwa pemerintah sedang mengembangkan strategi penegakan hukum berbasis wilayah dengan Indonesia bagian timur sebagai prioritas awal pelaksanaan kebijakan.

“Pendekatan penegakan hukum yang dilakukan saat ini diarahkan pada strategi berbasis wilayah, dengan menitikberatkan pada wilayah Indonesia bagian timur sebagai prioritas awal implementasi kebijakan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

Pernyataan tersebut memiliki arti penting bagi Maluku yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan sumber daya mineral. Salah satu kawasan yang kerap menjadi perhatian publik adalah Gunung Botak di Kabupaten Buru, yang memiliki potensi sumber daya besar sekaligus menghadirkan tantangan tata kelola, lingkungan, dan kepastian hukum.

Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy, menilai kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pertambangan yang berkembang di Maluku.

“Potensi yang ada di Maluku sangat besar dan dapat menjadi kekuatan bagi kemajuan daerah maupun Indonesia. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy.

Menurut Rektor, persoalan pertambangan tidak dapat dipandang semata sebagai isu hukum. Pengelolaan sumber daya alam juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta kepastian manfaat ekonomi bagi generasi mendatang.

Forum tersebut juga memperlihatkan adanya upaya membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan dunia akademik. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghasilkan rekomendasi berbasis data dan kajian ilmiah dalam mendukung kebijakan sektor ESDM yang lebih efektif.

Dengan ditetapkannya Indonesia Timur sebagai prioritas awal strategi penegakan hukum ESDM berbasis wilayah, Maluku kini berada dalam radar kebijakan nasional yang lebih besar. Publik menaruh harapan agar langkah tersebut tidak berhenti pada tahap diskusi, melainkan berlanjut menjadi kebijakan konkret yang mampu menghadirkan kepastian hukum, tata kelola pertambangan yang lebih baik, serta manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow