Ambon, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengambil langkah progresif dalam mengelola potensi lokal dengan mendorong legalisasi dan hilirisasi produksi sopi, minuman tradisional yang telah lama melekat dalam kehidupan masyarakat Tanimbar. Kebijakan ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch Ratuanak, saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Maluku yang digelar di Hotel Santika Premiere Ambon, Selasa (24/6/2025).
Langkah pemerintah daerah tersebut disandarkan pada peran strategis sopi yang tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga potensi ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat. Pemkab bersama DPRD Kepulauan Tanimbar bahkan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur produksi dan distribusi sopi secara legal.
“Sopi adalah bagian dari budaya kami, namun kini saatnya kita mengelolanya secara profesional dan legal agar memberi nilai tambah yang lebih besar,” kata Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Ratuanak.
Menurut Ratuanak, hilirisasi produk lokal menjadi langkah konkret yang harus ditempuh untuk mengangkat sopi dari sekadar konsumsi tradisional menjadi produk yang dapat bersaing secara industri. Pemerintah, kata dia, tengah menyusun mekanisme perizinan produksi dan distribusi agar sopi mendapat pengakuan resmi dari lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pemerintah daerah Kepulauan Tanimbar akan lakukan hilirisasi dan berupaya menjadikan sopi sebagai minuman keras yang berlisensi, memiliki nilai jual yang tinggi sehingga peningkatan kualitas serta mendapat izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Peraturan Daerah yang telah disahkan juga memuat kerangka kerja pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha sopi, termasuk pelatihan produksi higienis, sistem pengemasan modern, dan pemanfaatan teknologi fermentasi agar kualitas sopi dapat memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
“Nah, kita perlu melakukan sosialisasi tentang pemahaman sistem dan penggunaan pemakaian sopi. Ini dilakukan dengan pendekatan industri untuk pengembangan ke depan,” tambah Ratuanak.
Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini hidup di antara dilema legalitas dan realitas konsumsi sopi. Di sisi lain, langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga kearifan lokal serta memberikan dampak ekonomi bagi warga yang bergantung pada produksi minuman ini.
“Langkah ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat, mengangkat potensi lokal menjadi produk unggulan yang memberi manfaat ekonomi secara luas sehingga bisa menghidupkan kearifan lokal adat juga ekonomi kemasyarakatan Indonesia,” pungkas Ratuanak.
Sejumlah pengamat ekonomi dan budaya menyambut baik langkah Pemkab Tanimbar, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat serta edukasi publik dalam transisi sopi dari produk rumahan menjadi komoditas industri.
Di sisi lain, tokoh masyarakat adat Tanimbar menyatakan dukungan terhadap legalisasi sopi selama tidak menghilangkan nilai-nilai budaya dan adat yang menyertainya. Mereka meminta agar pelibatan masyarakat lokal tetap menjadi bagian utama dari proses industrialisasi sopi.
Dengan adanya regulasi dan upaya hilirisasi yang sedang dijalankan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap sopi bisa menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya mendunia, tetapi juga mengangkat harkat dan martabat budaya serta ekonomi masyarakat kepulauan. (BM31)