BM31News
BM31News
BM31News

“Bendera Hilang” dan Realitas Maluku yang Tertinggal di Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Maluku di usia 80 tahun kemerdekaan masih menghadapi kemiskinan, keterbelakangan, dan perampasan hak ulayat. Apakah rakyat benar-benar merasakan arti merdeka?

Bencana alam seperti banjir dan longsor memperparah kondisi. Di Seram dan Maluku Tengah, jalan terputus berbulan-bulan. Desa-desa terisolasi, distribusi pangan terhenti.

Masyarakat seakan dibiarkan hidup dengan jalan berlubang, jembatan rapuh, dan risiko kecelakaan setiap hari. Padahal, jalan dan jembatan adalah urat nadi pembangunan.

Infrastruktur yang buruk berarti akses ke sekolah terhambat, pasien sulit dirujuk, harga barang melambung. Semua sektor mati karena jalan mati.

Hak-hak ulayat masyarakat adat di Maluku yang telah dimiliki sejak zaman nenek moyang semestinya diakui dan dilindungi. Alih-alih itu, negara kerap menetapkan status hutan lindung secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat. Misalnya, penetapan Pulau Teon, Nila, dan Serua sebagai kawasan hutan lindung lewat SK Menteri Kehutanan No. 854/Menhut-II/2014 pada 29 September 2014 membawa efek nyata perampasan hak ulayat tanpa pemberitahuan kepada masyarakat Teon Nila Sarua (TNS) yang baru mengetahuinya pada 2024.

Lebih lanjut, pada Juni 2025, penetapan kawasan hutan lindung Air Louw oleh KLHK tanpa sosialisasi, dasar hukum yang jelas, atau keterlibatan masyarakat Negeri Nusaniwe memicu penolakan keras. Warga bahkan mencabut patok yang ditanam aparat, menyatakan status itu melanggar hak konstitusional atas ulayat dan melukai rasa keadilan.

Ini bukan hanya soal lahan, ini adalah persoalan identitas dan eksistensi. Bila masyarakat adat kehilangan hak atas tanah leluhur karena dalih “hutan lindung”, maka sesungguhnya mereka dalam proses kehilangan kemerdekaan, dilanggar oleh negara sendiri.

Konstitusi mengakui hak masyarakat hukum adat (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945), seharusnya pemerintah daerah menerjemahkannya ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai pelindung. Namun DPRD Maluku menyebut belum ada perda semacam itu, meski sudah diusulkan Kemendagri.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dinilai abai terhadap pengakuan ulayat. Dari 1.208 negeri adat di Maluku, hanya 12% yang telah memperoleh sertifikat hak ulayat. Sementara 65% sengketa lahan di Maluku melibatkan klaim hak ulayat yang belum diakui secara formal.

Masalah berikutnya adalah janji-janji pemerintah pusat. Dari tahun ke tahun, Maluku selalu dijanjikan akan menjadi lumbung ikan nasional. Tetapi kenyataannya, janji itu hanya slogan tanpa realisasi nyata.

Kita masih menunggu pelabuhan perikanan terpadu yang dijanjikan. Kita masih menunggu kawasan industri yang katanya akan menyerap ribuan tenaga kerja.

Janji yang tak kunjung ditepati itu melukai kepercayaan rakyat. Maluku selalu diberi harapan palsu, lalu dilupakan.

Sementara itu, pemerintah daerah pun tidak berdaya. Alih-alih memperjuangkan kepentingan rakyat, sebagian elit daerah justru sibuk memperkaya diri.

Hasilnya, rakyat Maluku semakin merasa ditinggalkan. Mereka mulai bertanya, apa arti kemerdekaan jika nasib kami tak pernah berubah?

Lihatlah nasib ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari produksi sopi. Mereka adalah rakyat kecil yang berjuang di tengah keterbatasan.

Namun, alih-alih diberdayakan dengan regulasi yang adil, mereka justru dihantam oleh kebijakan represif. Produksi sopi dilarang, tanpa solusi ekonomi pengganti.

Ini bukan sekadar soal minuman, tetapi soal mata pencaharian. Ribuan keluarga kehilangan sumber nafkah karena pemerintah gagal merancang regulasi yang berpihak.


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !