Piru,
| Tiga orang diduga terlibat dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pemilik Toko Fany di Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIT. Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres SBB dengan peran masing-masing pihak masih didalami.
Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando mengatakan, ketiganya sebelumnya datang dari Ambon menuju Pulau Seram untuk mencari informasi mengenai dugaan penimbunan BBM, BBM oplosan, serta distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah melakukan penelusuran di wilayah Dusun Pulau Osi, rombongan kemudian menuju Toko Fany milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan. Di lokasi tersebut, mereka melakukan pengecekan terhadap stok BBM yang berada di tempat penyimpanan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya ongkos perjalanan kembali ke Ambon. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta,” ungkap AKBP Refindo.
Menurut keterangan polisi, setelah menerima uang Rp1 juta tersebut, uang kemudian dibagi kepada tiga orang, masing-masing Rp300 ribu. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan makan selama perjalanan.
Penyidik mendalami peran masing-masing. DT diduga melakukan pengecekan BBM sekaligus meminta uang, JL berperan sebagai pengemudi, sedangkan OP disebut memberikan penjelasan mengenai aturan minyak ilegal dan menyampaikan dugaan BBM milik korban bercampur dengan minyak tanah.
“Peran masing-masing pihak masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik,” kata Kapolres.
Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta telah mengamankan sisa uang Rp150 ribu yang diduga berasal dari uang yang diberikan korban. Polisi juga masih mencari OP untuk dimintai keterangan, sementara proses administrasi penyitaan dan kelengkapan berkas perkara masih berjalan.(BM31)









