Masohi,
| Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, melakukan audiensi dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, Senin (21/9/2026), untuk memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan Program Polisi Mengajar sebagai upaya membangun karakter, meningkatkan kesadaran hukum, dan mencegah perilaku negatif di kalangan pelajar.
Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polda Maluku dalam mendorong pendidikan karakter yang tidak hanya berfokus pada lingkungan sekolah, tetapi juga membentuk kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesadaran generasi muda terhadap hukum dan kehidupan sosial.
Audiensi itu turut dihadiri Provincial Manager INOVASI Maluku, Mus Mualim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Kabidkum Polda Maluku Kombes Pol. Aris Bachtiar, Kabag Kerma Ro Ops Polda Maluku AKBP Luther Banne, serta Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Maluku Kompol Meytha M. Samuri.
Program Polisi Mengajar dirancang untuk memperkuat pendidikan karakter melalui pengenalan kesadaran hukum, kedisiplinan, literasi digital, serta pencegahan perundungan (bullying) dan penyalahgunaan narkoba. Program ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pembinaan pelajar melalui kolaborasi pemerintah daerah, kepolisian, dan sektor pendidikan.
Pelaksanaannya direncanakan menggunakan pendekatan proyek percontohan (pilot project) di sekolah-sekolah dalam Gugus Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Lokasi tersebut menjadi tahap awal pelaksanaan kerja sama antara Polda Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk memastikan program berjalan lebih terarah dan berkelanjutan, kedua pihak berencana memperkuat kerja sama melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Langkah ini diharapkan menjadi dasar koordinasi dalam pelaksanaan pendidikan karakter dan pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah.
Kolaborasi tersebut menempatkan pendidikan karakter, kesadaran hukum, dan perlindungan pelajar sebagai perhatian bersama. Namun, keberhasilan program akan bergantung pada pelaksanaan di sekolah, keterlibatan tenaga pendidik, serta kesinambungan pendampingan terhadap peserta didik.(BM31-02)







