BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Unpatti Dorong Riset Akademik Maluku Masuk ke Regulasi Iklim Nasional

Unpatti membuka ruang agar kepakaran akademik berbasis kondisi Maluku turut memperkuat penyusunan kebijakan perubahan iklim nasional.

Ambon, | Universitas Pattimura (Unpatti) mendorong hasil riset dan kepakaran akademiknya yang berbasis kondisi Maluku menjadi masukan dalam penyusunan regulasi perubahan iklim nasional. Dorongan itu mengemuka saat Unpatti menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI), Jumat (28/8/2026) di Aula Rektorat Unpatti, Ambon.

Kerja sama tersebut ditandatangani Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy dan Kepala BK DPR RI Bayu Dwi Anggono. Ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi DPR RI. Kerja sama ini kemudian diperkuat melalui seminar nasional mengenai penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

Rektor Unpatti menilai perubahan iklim tidak dapat ditangani melalui satu disiplin ilmu atau satu institusi. Menurutnya, Unpatti memiliki sumber daya akademik di bidang lingkungan, sosial, pertanian, teknik, hukum, sains, dan teknologi yang dapat digunakan untuk menghasilkan kajian mengenai perubahan iklim.

“Perubahan iklim merupakan persoalan strategis yang membutuhkan pendekatan multidisiplin,” kata Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy.

Menurut Fredy, kerja sama dengan BK DPR RI membuka ruang lebih kuat untuk menghubungkan hasil penelitian perguruan tinggi dengan proses penyusunan kebijakan dan regulasi. Ia menekankan bahwa riset akademik perlu memberi kontribusi terhadap kebijakan yang berbasis data dan pengetahuan ilmiah, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim di wilayah kepulauan.

Persoalan tersebut menjadi penting bagi Maluku karena karakter wilayah kepulauan membutuhkan kebijakan yang memperhitungkan kondisi sosial, lingkungan, ekonomi, dan ketahanan masyarakat secara bersamaan. Fredy menegaskan bahwa kebijakan perubahan iklim tidak cukup hanya berorientasi pada mitigasi dan adaptasi, tetapi juga harus memperkuat resiliensi masyarakat serta lingkungan.

“Diperlukan kolaborasi lintas disiplin dan lintas lembaga agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah,” kata Fredy.

Dari sisi DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyebut perubahan iklim sebagai persoalan multidisiplin yang berdampak pada pertanian, kelautan, lingkungan, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia dinilai memiliki kerentanan tinggi sehingga penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan karakter dan kebutuhan berbagai wilayah.

“Penyusunan regulasi mengenai perubahan iklim perlu dilakukan secara komprehensif dan integratif dengan mempertimbangkan aspek mitigasi, adaptasi, pendanaan, perlindungan kelompok rentan, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono.

BM31News BM31News BM31News

Bayu juga menilai perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam konsultasi publik, terutama melalui penyusunan Naskah Akademik dan rancangan undang-undang. Masukan akademisi diharapkan memperkuat substansi regulasi agar lebih komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Masukan akademisi diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi agar lebih komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Bayu.

Bagi Unpatti, keterlibatan dalam proses tersebut menempatkan perspektif akademik dari Maluku dan kawasan Indonesia Timur sebagai bagian dari diskusi kebijakan nasional. Namun, berdasarkan materi yang tersedia, belum terdapat keterangan bahwa hasil riset Unpatti telah resmi diadopsi ke dalam substansi RUU. Kontribusi tersebut masih berada dalam kerangka kerja sama, konsultasi, dan penyediaan keahlian akademik.

Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan seminar nasional yang melibatkan mahasiswa Unpatti. Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan penyusunan Naskah Akademik dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, sekaligus membuka ruang bagi lingkungan akademik untuk memahami dan memberikan perspektif terhadap agenda regulasi perubahan iklim nasional.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.
BM31News