Ambon,
| Pemerintah Provinsi Maluku tengah melakukan revisi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk menyesuaikannya dengan dinamika dan arah kebijakan energi nasional. Dalam proses tersebut, Forum Energi Maluku (FEM) didorong tidak berhenti sebagai ruang komunikasi dan koordinasi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi, gagasan, serta solusi yang dapat memperkuat perencanaan energi daerah.
Dorongan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi dan Penguatan Forum Energi Maluku (FEM) untuk Mendukung PRKBI di Provinsi Maluku” yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku pada Senin (31/8/2026) di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku. Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Dominggus Malle, turut menghadiri forum yang mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan sektor energi tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjelaskan FEM merupakan wadah yang menghimpun pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut dia, forum tersebut dibutuhkan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mendukung kebijakan energi daerah.
“Forum Energi Maluku merupakan wadah yang menghimpun berbagai pemangku kepentingan di sektor energi,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris.
FEM ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1853 Tahun 2024 pada 7 November 2024. Pembentukannya juga memiliki dasar dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Maluku, yang membuka ruang pembentukan kelembagaan nonstruktural untuk memperluas partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi.
Posisi FEM menjadi semakin penting karena Pemprov Maluku sedang melakukan revisi RUED. Dokumen tersebut sebelumnya disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Revisi diperlukan agar kebijakan energi daerah tetap sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional.
Dalam konteks tersebut, penguatan FEM diarahkan pada fungsi yang lebih substantif. Forum ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat bertukar informasi, tetapi juga mampu menyampaikan rekomendasi dari berbagai pihak untuk membantu menjawab tantangan pengelolaan energi di Maluku.
“Forum Energi Maluku diharapkan dapat memainkan peran yang lebih optimal melalui penguatan komunikasi, koordinasi, pertukaran pengetahuan, serta penyampaian rekomendasi,” kata Abdul Haris.
Kehadiran unsur akademisi, termasuk Universitas Pattimura, menjadi bagian dari upaya memperluas perspektif dalam pembahasan energi daerah. Namun, materi yang tersedia belum memuat pernyataan khusus dari Dominggus Malle mengenai rekomendasi akademik atau sikap Unpatti terhadap substansi revisi RUED. Karena itu, pandangan spesifik pihak akademisi mengenai hasil FGD belum dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia.
Tantangan berikutnya terletak pada bagaimana hasil komunikasi multipihak tersebut diterjemahkan menjadi masukan yang benar-benar berguna bagi perencanaan energi daerah. Dengan revisi RUED yang sedang berjalan, efektivitas FEM akan bergantung pada kemampuan forum mengubah pengetahuan, aspirasi, dan rekomendasi pemangku kepentingan menjadi kontribusi yang relevan bagi kebijakan energi Maluku yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(BM31)




















