Ambon,
| Kuota solar di Provinsi Maluku mengalami penurunan sebesar 11.328 kiloliter dari 2025 ke 2026, di tengah persoalan antrean panjang kendaraan pada sejumlah SPBU di Kota Ambon. Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi II DPRD Maluku dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Patra Niaga dan para penyalur BBM di Kota Ambon, Jumat (28/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan persoalan utama yang dibahas bukan hanya antrean, tetapi juga manajemen penyaluran, distribusi, serta kecukupan kuota BBM. Menurut dia, antrean solar perlu diurai tanpa menimbulkan kemacetan dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar SPBU.
“Jadi memang, mau tidak mau, harus ada jalan keluar untuk mengurai padatan antrian kendaraan bermotor khusus yang jenis BBM solar,” kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi.
Irawadi mengungkapkan, kuota solar Maluku pada 2025 dan 2026 mengalami penurunan sebesar 11.328 kiloliter. Penurunan tersebut menjadi perhatian DPRD karena pada sejumlah SPBU, kuota harian solar relatif terbatas sehingga distribusi harus dilakukan melalui pengaturan waktu untuk mengendalikan antrean.
Salah satu contoh yang disampaikan dalam RDP adalah SPBU di kawasan Halong yang disebut hanya memperoleh kuota sekitar 1 ton solar per hari. Sementara beberapa SPBU lainnya memiliki kuota sekitar 3-6 ton per hari, sehingga penyebaran titik penyaluran dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mengurangi konsentrasi kendaraan pada satu lokasi.
Menurut Irawadi, penyaluran solar di sejumlah SPBU kemudian dibagi dalam beberapa waktu. Skema tersebut mencakup penyaluran sejak sekitar pukul 05.00 hingga pagi dan dilanjutkan pada siang atau sore hari. Pengaturan itu dilakukan karena penyaluran sekaligus hingga kuota harian habis berpotensi menimbulkan antrean lebih panjang dan mengganggu arus lalu lintas.
“Kalau di kita usulkan tadi bahwa coba didistribusikan penjualannya satu waktu saja, mulai dari jam 5 sampai habis. Mau jam 12, mau jam 1 ya, selesaikan semua. Tapi ternyata itu menimbulkan macet yang cukup panjang juga,” ujar Irawadi.
Komisi II juga menilai lokasi sejumlah SPBU yang kurang strategis turut memperbesar dampak antrean. Karena itu, DPRD mendorong agar penyaluran solar tidak hanya bergantung pada beberapa SPBU, tetapi diperluas ke penyalur yang memiliki kemampuan dan kuota distribusi sesuai kebutuhan.
Persoalan kuota menjadi semakin penting karena penetapan kuota BBM untuk tahun berikutnya biasanya dilakukan pemerintah pusat sekitar Oktober. DPRD Maluku berencana mengumpulkan data kebutuhan dari Pertamina, pemerintah daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar pengusulan kuota yang lebih mencerminkan kebutuhan riil.
“Dan kami akan panggil seluruh stakeholder, kabupaten kota yang berkepentingan untuk kita rapat bersama menentukan kuota secara real ya. Realnya. Bukan asal-asal data lalu kita sampaikan ke Dirjen Migas,” tegas Irawadi.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan Pertamina yang disampaikan dalam RDP menurut Irawadi, ketersediaan kuota seluruh jenis BBM Maluku diperkirakan masih mencukupi hingga 31 Desember 2026. Artinya, persoalan antrean solar yang terjadi saat ini perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai kelangkaan stok secara keseluruhan.
Data yang dipaparkan DPRD juga menunjukkan kondisi berbeda pada minyak tanah. Kuotanya meningkat dari 103.292 kiloliter pada 2025 menjadi 111.846 kiloliter pada 2026, atau bertambah 8.554 kiloliter. Perbedaan tersebut memperkuat alasan DPRD untuk mengevaluasi kembali basis data kebutuhan solar sebelum kuota 2027 ditetapkan.
Bagi DPRD Maluku, evaluasi kuota harus diarahkan pada data kebutuhan faktual di lapangan agar distribusi lebih merata, antrean dapat ditekan, dan kepastian pasokan BBM bagi masyarakat serta sektor transportasi tetap terjaga.(BM31-01)










