Buru,
| Konflik tata kelola Tambang Emas Gunung Botak (GB) di Kabupaten Buru, Maluku, kembali memanas setelah sejumlah masyarakat dan penambang lokal menuding pemerintah telah merampas hak hidup rakyat melalui skema legalisasi tambang rakyat yang dinilai lebih menguntungkan kelompok pemodal dibanding masyarakat adat dan penambang tradisional. Tudingan tersebut mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Buru, Senin (18/5/2026), yang dipimpin mantan anggota DPRD Buru sekaligus pensiunan TNI-AD, Stefanus Waimese.
Aksi yang berlangsung hampir tiga jam itu menjadi panggung terbuka bagi kemarahan masyarakat terhadap keberadaan 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak. Massa menilai legalisasi tambang melalui koperasi justru melahirkan ketimpangan baru, karena praktik pengelolaan di lapangan disebut dikuasai pemodal besar yang berlindung di balik badan hukum koperasi rakyat.
Stefanus Waimese secara terbuka menuding Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, telah mengabaikan hak dasar masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup di kawasan tambang rakyat tersebut. Ia menyebut kebijakan pengelolaan Gunung Botak saat ini tidak lagi berpihak kepada masyarakat kecil.
“HAM itu hak dasar, hak pokok yang dimiliki setiap manusia, termasuk hak masyarakat mengais rezeki di Gunung Botak. Tetapi hak masyarakat di GB telah dikebiri,” kata Stefanus Waimese.
Dalam orasinya, Stefanus menegaskan bahwa hak masyarakat adat dan hak ekonomi rakyat telah diatur dalam berbagai regulasi negara, termasuk diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Namun menurutnya, implementasi legalisasi tambang rakyat melalui koperasi justru menyingkirkan masyarakat dari ruang penghidupan mereka sendiri.
Ia juga menyoroti keberadaan 10 koperasi pemegang IPR yang telah memperoleh izin sejak Agustus 2024. Menurut Stefanus, sejumlah koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertambangan rakyat.
“Yang ada sekarang bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi kepentingan kapitalis dan oligarki,” kata Stefanus Waimese.
Tudingan mengenai dominasi pemodal dalam pengelolaan Gunung Botak juga disampaikan sejumlah peserta aksi lainnya. Massa menilai koperasi hanya menjadi instrumen administratif untuk memuluskan kepentingan bisnis kelompok tertentu yang memiliki akses modal dan kekuasaan.
Salah satu orator aksi, Abdurrauf Wabula, menyebut koperasi pemegang IPR saat ini tidak lagi merepresentasikan kepentingan masyarakat penambang lokal sebagaimana semangat awal pertambangan rakyat.
Menurutnya, legalitas IPR yang semestinya menjadi solusi atas konflik tambang rakyat justru memunculkan bentuk penguasaan baru di kawasan Gunung Botak.
Sementara itu, Abdula Facey membeberkan dugaan pola pembagian keuntungan antara pemodal dan koperasi. Ia menyebut terdapat perusahaan yang memperoleh porsi keuntungan jauh lebih besar dibanding koperasi rakyat pemegang izin.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan Tri M disebut memperoleh pembagian keuntungan hingga 80 persen, sedangkan koperasi hanya menerima 20 persen. Sementara PT WIM/PT HAM disebut memperoleh porsi 70 persen dan koperasi sebesar 30 persen.
Pernyataan tersebut memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa pengelolaan Gunung Botak telah bergeser dari konsep pertambangan rakyat menjadi praktik konsesi berbasis modal yang meminggirkan masyarakat lokal.
Secara regulatif, Izin Pertambangan Rakyat merupakan instrumen hukum yang diberikan negara kepada masyarakat lokal atau koperasi untuk mengelola wilayah tambang secara terbatas dan berbasis komunitas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun dalam praktiknya, masyarakat menilai manfaat ekonomi terbesar justru mengalir kepada pihak pemodal, sementara warga lokal hanya menjadi pekerja informal dengan akses terbatas terhadap hasil tambang.
Selain mempersoalkan pengelolaan tambang, massa aksi juga menyoroti pendekatan pengamanan di kawasan Gunung Botak. Stefanus Waimese menilai pengerahan personel Yonif 733/Raiders melalui koordinasi pemerintah daerah merupakan langkah yang berlebihan dan tidak sesuai dengan karakter sosial masyarakat Buru.
“Kami bukan daerah operasi militer (DOM),” kata Stefanus Waimese.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mencari nafkah di Gunung Botak tidak seharusnya diperlakukan dengan pendekatan yang menyerupai operasi keamanan militer.
Massa meminta agar pengamanan kawasan Gunung Botak dikembalikan kepada aparat teritorial yang dinilai memahami kondisi sosial masyarakat setempat, yakni Kodim 1506/Namlea dan Polres Buru.
Di tengah aksi, seorang ibu yang ikut berorasi juga menyampaikan tudingan adanya pungutan sebesar Rp20 ribu di pos penjagaan terhadap masyarakat yang masuk ke kawasan tambang. Bahkan terdapat tudingan dugaan kekerasan terhadap penambang apabila tidak memberikan setoran.
Namun tudingan tersebut masih disampaikan dalam forum aksi demonstrasi dan hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak yang disebutkan.
Situasi demonstrasi sempat memanas ketika massa meminta Bupati Buru, Ikram Umasugi, menemui mereka secara langsung. Namun hingga aksi berakhir, bupati tidak berada di lokasi. Informasi yang beredar di lingkungan kantor menyebutkan bahwa Ikram sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Massa sempat menolak tawaran dialog dengan Asisten I Setda Buru, Nawawi Tinggal, karena tetap menginginkan pertemuan langsung dengan bupati atau wakil bupati. Ketegangan meningkat ketika sejumlah pendemo bergerak masuk ke dalam kantor dan menuju lantai dua untuk mencari pimpinan daerah tersebut.
Setelah sekitar 10 menit berada di dalam kantor tanpa berhasil menemui pihak yang dicari, massa akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksi menuju Kantor DPRD Kabupaten Buru.
Konflik Gunung Botak sendiri selama bertahun-tahun menjadi persoalan kompleks di Maluku. Selain menyangkut persoalan legalitas tambang rakyat, kawasan tersebut juga kerap diwarnai konflik kepentingan, persoalan lingkungan, perebutan akses ekonomi, hingga polemik pengamanan.
Legalisasi tambang rakyat yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi penataan kawasan kini justru memunculkan gelombang ketidakpercayaan baru dari masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun skema koperasi pemegang izin.
Masyarakat menilai negara gagal memastikan bahwa legalisasi tambang benar-benar berpihak kepada rakyat kecil yang selama ini hidup dari aktivitas tambang tradisional di Gunung Botak.(BM31)






