Ambon,
| Dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan oknum anggota Polsek Salahutu Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berinisial Brigpol FHPM mencuat ke publik setelah seorang pegawai BUMN berinisial MRRM (28) secara resmi melaporkan istrinya, WU (28), dan Brigpol FHPM ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (20/2/2026) pukul 23.23 WIT. Peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut disebut terjadi di Penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIT, dan dipergoki langsung oleh keluarga pelapor.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/202/II/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU serta Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/202/II/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU. MRRM melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menempuh jalur pidana, MRRM yang didampingi tim kuasa hukum dari Tahuri Law Office, yakni Abdul Basir Rumagia, Muhammad Ridwan Pane, Dendy Yulianto, dan Andhika Akmal Efendi, juga secara resmi mengadukan Brigpol FHPM ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin (23/2/2026).
Pengaduan tersebut teregister dengan Nomor Registrasi: 260223000093 dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260223000093/II/2026/BAGYANDUAN, terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin sebagai anggota Polri.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya, peristiwa bermula pada 17 Februari 2026 saat MRRM mengajak istrinya melaksanakan sahur pertama bersama keluarga di Desa Tamilouw. Namun, WU menolak dengan alasan ingin sahur bersama orang tuanya di Kota Ambon.
Keesokan harinya, 18 Februari 2026, saat MRRM berada di atas kapal menuju Tamilouw, ia mengaku merasakan firasat tidak baik terhadap istrinya. MRRM kemudian melakukan pelacakan lokasi melalui akun email yang terhubung dengan telepon genggam anaknya yang saat itu digunakan oleh WU. Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi (Waitatiri), Desa Suli, Kecamatan Salahutu.
MRRM lantas menghubungi ayahnya, IM untuk memeriksa lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.10 WIT, IM tiba di penginapan, namun tidak diizinkan resepsionis untuk memeriksa kamar. Ia kemudian menghubungi ponakannya SR, yang datang bersama rekannya ET.
Sekitar pukul 21.20 WIT, mereka tiba di Penginapan Holiday dan mengenali sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernomor polisi DE 2966 MC yang diduga milik Brigpol FHPM terparkir di lokasi. Ketiganya menunggu hingga sekitar pukul 22.05 WIT, saat Brigpol FHPM dan WU keluar dari kamar penginapan dan langsung dipergoki.
Upaya penangkapan sempat dilakukan, namun keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut. Pengejaran berlangsung hingga pertigaan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di mana Brigpol FHPM dan WU mengalami kecelakaan yang menyebabkan keduanya terjatuh dari kendaraan.

Laporan Resmi dan Pernyataan Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum MRRM dari Tahuri Law Office, menegaskan bahwa kliennya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara hukum dan moral.
“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP dan juga mengadukan yang bersangkutan ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan profesional,” kata tim kuasa hukum.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak keluarga memergoki langsung dugaan perselingkuhan di lokasi penginapan.
“Peristiwa itu bukan asumsi, melainkan tertangkap tangan oleh keluarga pelapor. Kami memiliki bukti pendukung berupa tangkapan layar lokasi dan rekaman video saat pengejaran,” pungkasnya.
Proses Hukum dan Status Terduga
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Brigpol FHPM saat ini telah ditahan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dasar laporan penelantaran istri dan anak. Namun demikian, proses penyidikan atas dugaan perzinahan sebagaimana laporan MRRM masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat terduga merupakan anggota aktif Polri yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi dan disiplin institusi. Secara hukum, Pasal 411 KUHP mengatur bahwa tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang dirugikan.
Selain aspek pidana, Brigpol FHPM juga berpotensi menghadapi proses etik dan disiplin internal di lingkungan Polri apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease maupun dari Brigpol FHPM terkait laporan tersebut. (BM31-Red)







