BM31News
BM31News
BM31News

“Bendera Hilang” dan Realitas Maluku yang Tertinggal di Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Maluku di usia 80 tahun kemerdekaan masih menghadapi kemiskinan, keterbelakangan, dan perampasan hak ulayat. Apakah rakyat benar-benar merasakan arti merdeka?

Oleh: Samual Patra Ritiauw
Ketua DPD GAMKI Maluku

“Bendera… Beta buka gudang benderanya hilang.” Sepenggal kalimat sederhana dari film animasi Merah Putih: One For All telah menjadi viral di jagat media sosial. Bagi sebagian orang, itu hanya guyonan. Bagi sebagian lain, itu adalah satire getir yang menggambarkan wajah Maluku hari ini.

Dalam film itu, narasi menggunakan bahasa khas Maluku, tetapi dengan logat Jawa. Bagi banyak orang Maluku, ini terasa janggal, bahkan menyakitkan. Seolah identitas budaya diambil alih, dipoles, lalu dipertontonkan tanpa rasa hormat.

Ironinya, representasi yang salah itu justru menyuarakan realitas yang lebih dalam yaitu sebuah kehilangan. Kehilangan suara, kehilangan hak, kehilangan posisi dalam bingkai kebangsaan yang sudah berusia delapan dekade.

Tahun ini, Indonesia berusia 80 tahun merdeka. Namun, apakah Maluku sungguh-sungguh sudah merdeka? Apakah rakyat di pulau-pulau kecil merasakan kemerdekaan yang sama dengan rakyat di pusat kekuasaan? Pertanyaan ini wajib kita ajukan tanpa tedeng aling-aling.

Jika kita jujur, maka jawabannya pahit yakni Maluku masih tertinggal, bahkan sering dipinggirkan. Kemerdekaan di sini belum genap terasa. Kita seperti punya bendera, tetapi bendera itu hilang ketika hendak dikibarkan.

Mari kita bicara data. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, per Maret 2025, persentase penduduk miskin di Maluku masih 15,38%, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya sekitar 9,36%. Artinya, hampir 3 dari 20 orang Maluku masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Jumlah orang miskin di Maluku kini sekitar 287,76 ribu jiwa. Angka ini memang turun tipis dari tahun lalu, tetapi tetap menegaskan bahwa Maluku masih berada di jajaran tiga provinsi termiskin di Indonesia.

Di perkotaan, tingkat kemiskinan 4,36%. Tetapi di pedesaan, angkanya melonjak drastis hingga 24,61%. Ini bukan sekadar angka, melainkan wajah nyata rakyat di pulau-pulau kecil yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Kemiskinan ini kontras dengan kekayaan alam Maluku. Laut kita kaya ikan. Tanah kita kaya rempah dan mineral. Tetapi kekayaan itu mengalir keluar, sementara rakyat di sini tetap hidup susah.

Inilah bentuk nyata penjajahan gaya baru, dijajah oleh bangsa sendiri. Kekayaan Maluku dipanen, dibawa ke pusat, diolah di sana, lalu dijual kembali ke kita dengan harga mahal.

Mari kita lihat masalah lain yaitu pengangguran. Pada Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka Maluku berada di angka 6,11%. Artinya, dari 100 angkatan kerja, ada 6 orang yang tidak punya pekerjaan.

Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 5,32%. Yang lebih menyedihkan, pengangguran terbesar justru terjadi pada lulusan SMA dan SMK, anak-anak muda yang mestinya produktif.

Tingkat pengangguran di perkotaan mencapai 8,01%, jauh lebih tinggi dibandingkan pedesaan yang 4,89%. Ini menunjukkan bahwa urbanisasi tanpa perencanaan hanya menciptakan pengangguran baru di kota.

Pemerintah memang gencar menggelar job fair, pelatihan, dan program padat karya. Tetapi hasilnya minim. Yang diperlukan bukan sekadar pelatihan, melainkan penciptaan lapangan kerja riil yang sesuai dengan potensi Maluku.

Kita perlu bertanya keras mengapa di provinsi yang kaya laut ini, industri pengolahan ikan justru terkonsentrasi di Jawa? Mengapa nelayan Maluku tetap miskin padahal laut kita memberi makan bangsa?

Masalah berikutnya adalah kesehatan. Angka stunting di Maluku masih tinggi, terutama di Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, dan Kota Tual. Anak-anak kita gagal tumbuh bukan karena malas, tetapi karena negara gagal hadir dengan gizi yang cukup.


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !