Usai menaikan kedua troli tersebut ke mobil Ambulance, pelaku AN dan EMM langsung membawanya ke tempat pengepul besi tua di negeri Haruru untuk di jual kepada tersangka AM.
Kendati demikian, dari hasil pengembangan pemeriksaan kasus pencurian itu ketiga tersangka masing-masing tersangka AN, SFB dan EMM di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana subsider 362 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara untuk tersangka AM sebagai pengepul atau pembeli barang besi tua berupa alkes troli dan ranjang besi tempat tidur sesuai hasil pengembangan oleh Satreskrim Polres Malteng unit Pidum di kenakan pasal 480 KUHPidana.
Setelah di tetapkannya 4 tersangka oleh Satreskrim Polres Malteng tersebut, maka di pastikan dalam waktu dekat sudah di limpahkan atau dilakukan pengiriman SPDP berupa berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah Musriadin Labahawa melalui telepon selulernya kepada media ini mengatakan kalau komisi IV sangat menyayangkan kondisi kejadian pencurian alkes yang di lakukan oknum tidak bertanggung jawab di RSUD Masohi yang kemudian dilakukan proses penjualan ke pihak pengepul besi tua di negeri Haruru.
Dari kejadian ini, Labahawa berjanji untuk melakukan evaluasi secara berkala kepada pihak RSUD Masohi.
Kendati demikian, atas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan sungguh meresahkan masyarakat dan Pemda Malteng, Labahawa berharap agar Satreskrim Polres Malteng segera mengusut tuntas pelaku pencurian alkes sekaligus memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan para pelaku sesuai hukum yang berlaku, pintanya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa troli maupun ranjang besi tempat tidur pasien itukan merupakan aset Pemerintah Daerah Malteng yang di peruntukan kepada RSUD Masohi untuk di gunakan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kami komisi IV DPRD Malteng sudah mengagendakan untuk melakukan pengawasan sekaligus pendataan terkait aset daerah/negara yang di gelontorkan kepada pihak RSUD.
Jadi sebagai komisi yang membidangi bidang pendidikan dan kesehatan, kami akan melakukan pengawasan melekat guna mengetahui sejauh mana tupoksi dari pimpinan hingga jajaran yang ada di kedua OPD yang ada terutama di RSUD Masohi terhadap apa yang baru saja terjadi dan sangat menggemparkan masyarakat Malteng, sebutnya.
Nantinya ketika Komisi IV melakukan pengawasan dan monitoring, maka di situ kami juga akan mengidentifikasi apakah ada keterlibatan manajemen didalam tubuh RSUD atau ka tidak terhadap masalah pencurian aset rumah sakit yang menjadi milik pemerintah.
Kalaupun itu ada keterlibatan pihak manajemen maka sudah pasti kami berharap agar pihak Kepolisian Resort Maluku Tengah untuk melakukan pengusutan secara tuntasterhadap pelaku-pelaku kejahatan yang ada di RSUD, tegas Labahawa. (BM31-02)







