Ambon,
| Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti) melalui Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (DJPPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar bimbingan teknis berupa kuliah umum dan forum diskusi, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut membahas pengendalian pemanfaatan dan pengawasan penataan ruang, terutama dalam konteks wilayah Kepulauan Maluku.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Rektorat Unpatti itu menjadi ruang edukasi bagi sivitas akademika mengenai substansi pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Forum tersebut tidak hanya diikuti sivitas akademika Fakultas Teknik Unpatti. Dosen dan mahasiswa Program Studi PWK dari Universitas Muhammadiyah Maluku serta Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Ambon turut terlibat bersama sejumlah pemangku kepentingan di bidang pertanahan dan penataan ruang.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unpatti, Dominggus Malle menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman mengenai penataan ruang menjadi bagian penting dalam membekali mahasiswa PWK, terutama karena keputusan pembangunan harus mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
“Seringkali terjadi kondisi di mana pembangunan infrastruktur atau bangunan telah berjalan, namun setelah diverifikasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), peruntukan lokasinya tidak sesuai. Ketidaksesuaian ini tentu memiliki konsekuensi hukum dan dampak lingkungan,” ujar Malle.
Ia juga mendorong agar sinergi antara Fakultas Teknik Unpatti dan DJPPTR Kementerian ATR/BPN tidak berhenti pada kegiatan akademik. Kerja sama tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi kolaborasi strategis dalam mendukung pemerintah daerah mengendalikan dan menertibkan pemanfaatan tanah serta ruang.
Dari sisi substansi, kuliah umum menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang saling berkaitan. Aria Indra Purnama, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, membawakan materi mengenai “Peran Strategis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Era Kemudahan Berusaha.”
Materi berikutnya disampaikan Agus Sutanto, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, dengan topik “Urgensi Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang.” Pembahasan tersebut menempatkan penertiban sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pieter Th. Berhitu, Dekan sekaligus dosen Program Studi PWK Fakultas Teknik Unpatti, membahas “Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Karakteristik Wilayah di Kepulauan Maluku.”
Materi tersebut menjadi penting dalam konteks Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Pendekatan pengendalian pemanfaatan ruang perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik wilayah agar kebijakan penataan ruang dapat diterapkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Forum ini juga mempertemukan perspektif pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dalam membahas persoalan pengendalian pemanfaatan ruang. Keterlibatan lintas institusi pendidikan dan pemangku kepentingan membuka ruang pertukaran pengetahuan mengenai tantangan penataan ruang di Maluku.
Bagi Program Studi PWK, kegiatan tersebut sekaligus memperkuat keterkaitan antara pembelajaran akademik dan praktik pengendalian pemanfaatan ruang. Mahasiswa mendapatkan kesempatan memahami kebijakan serta persoalan penataan ruang melalui paparan langsung dari pejabat yang memiliki bidang tugas terkait.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya berkaitan dengan aspek perencanaan. Kesesuaian antara pembangunan dan rencana tata ruang menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum maupun ketika suatu kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan.
Dengan adanya kuliah umum dan forum diskusi tersebut, Unpatti dan Kementerian ATR/BPN memperkuat ruang kolaborasi akademik dan kelembagaan dalam membahas tata ruang. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang PWK menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengelolaan ruang yang sesuai dengan karakteristik Kepulauan Maluku.(BM31)





