Piru,
| Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan La Jubi alias Jubi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dengan cara pembacokan terhadap Agus Ulate di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil Visum Et Repertum dari RSUD Piru.
Kapolres SBB AKBP Refindo Pradikta Rulando mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan Satreskrim Polres SBB. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Agus Ulate,” jelas Kapolres dalam rilis yang diterima BM31News, Jumat (2/10/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di pekarangan rumah Sujono Samal, Dusun Masika Jaya. Sebelum kejadian, sekitar pukul 02.00 WIT, korban bersama dua temannya, Yuga dan Al Aziz, datang ke lokasi untuk menyaksikan pesta joged dalam rangka malam Rimbi atau malam pacar yang menjadi bagian dari rangkaian adat pernikahan.
Sekitar pukul 02.10 WIT, korban bersama kedua temannya mendengar keributan dari arah jalan raya. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melihat adanya aksi saling lempar antara pemuda Dusun Masika Jaya dan pemuda Dusun Taman Jaya.
Dalam situasi tersebut, korban dan kedua temannya sempat terpisah setelah mengejar salah seorang pemuda dari Dusun Taman Jaya hingga menyeberangi kali. Setelah kembali dan bertemu Yuga di samping rumah Sujono Samal, korban didatangi tersangka yang kemudian diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam.
“Setelah melakukan pembacokan, pelaku kemudian melarikan diri dari samping kiri Saudara Yuga menuju arah kerumunan,” terang AKBP Refindo.
Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sekaligus memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban. Jajaran Polsek Waesala dan Polres SBB membantu menyediakan pendonor darah ketika korban menjalani penanganan awal di RSUD Piru.
Korban selanjutnya mendapatkan perawatan dan pendampingan. Polres SBB menugaskan Bhabinkamtibmas Masika Jaya untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Leimena Ambon.
“Selain melakukan proses penegakan hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan perhatian dan pendampingan. Personel kami telah membantu mencarikan pendonor darah saat korban mendapatkan pertolongan awal di RSUD Piru dan saat ini Bhabinkamtibmas Masika Jaya kami tugaskan untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Leimena Ambon,” ujar AKBP Refindo.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua bilah parang, satu baju kemeja berwarna dasar merah bermotif kotak-kotak hitam, serta celana jeans berwarna biru yang disebut digunakan tersangka saat kejadian. Penyidik juga telah memperoleh keterangan para saksi dan hasil Visum Et Repertum yang diterbitkan RSUD Piru.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana penganiayaan, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Kapolres.
La Jubi alias Jubi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 1 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, tersangka juga ditangkap dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polres SBB menyatakan proses hukum masih berjalan. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merampungkan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Polres Seram Bagian Barat akan terus menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, kami juga tetap memberikan perhatian terhadap kondisi korban melalui pendampingan dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan,” tutup AKBP Refindo Pradikta Rulando.(BM31)






