BM31News
BM31News

BM31News

Polres Malteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Narkoba, Ancaman di Atas 5 Tahun Penjara

Tersangka ST di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kendati demikian untuk tersangka YM di amankan anggota satresnarkoba pada Selasa 20/06 di penginapan Lounusa Beach.

Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan satresnarkoba di temukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan barang, daun dan biji kering yang merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja yang nantinya akan di gunakan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangannya tersangka YM di jerat dengan pasar 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara tersangka RM yang berperan sebagai penjual narkoba jenis sabu tersebut kepada tersangka YM dengan harga 1 paket 150 ribu rupiah di tangkap dan diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Malteng di kediamannya di kelurahan Namasina kecamatan kota Masohi.

Dalam releasenya, Wakapolres mengatakan kalau tersangka RM memperoleh barang haram itu dari temannya di dalam KM DOBONSOLO saat hendak perjalanan balik dari Jayapura ke Ambon.

Dan setibanya tersangka RM di Masohi barang haram itu di jual kepada tersangka YM seharga 150 ribu rupiah.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh anggota Sares Narkoba, RM sebagai pemilik dan penjual itu tidak lagi memiliki barang haram yang lain.

Atas dasar itu RM di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ASW berdasarkan informasi masyarakat sedang memiliki dan menguasai barang haram berupa narkoba.

Kendati demikian anggota Satres Narkoba Malteng langsung melakukan penangkapan kepada ASW pada Jum’at 23 Juni 2023 di jln Cengkeh kelurahan Namaelo Kecamatan kota Masohi sekitar pukul 18.00 WIT.

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ASW, barang bukti yang di miliki tersangka berupa 1 bungkus paket ganja berupa daun, batang dan biji yang di duga narkoba golongan 1 jenis ganja yang di kirim dari Ambon oleh seseorang berinisial UI.

Selain itu barang bukti berupa 1 buah karton air kemasan merek aiso bertuliskan Andoken Watyimury, dan 1 buah celana panjang merek full dan bear warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tersangka ASW memiliki paket haram tersebut sehingga dirinya di sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (BM31-02)


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Alex PattiradjawaneEditor: Jems Beniko
BM31News BM31News BM31News
error: Konten Dilindungi !