BM31News
BM31News
BM31News

Masyarakat Negeri Saunulu Kecamata Tehoru Minta Pergantian Raja Harus Melalui Pemilihan

Menyikapi hal ini, tegas Ifasaksily bahwa masyarakat negeri adat Saunulu meminta agar camat Tehoru, Kabag Tata Pemerintahan dan Pj Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa untuk segera membatalkan keputusan Saniri Negeri Saunulu Nomor 01 tahun 2018.

Masyarakat menilai kalau Keputusan Saniri Negeri nomor 01 tahun 2018 itu sepihak dan sangat tidak prosedural karena di dalamnya terdapat indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang cukup besar.

Kami masyarakat negeri Saunulu sangat menginginkan agar adanya periodesasi kepala pemerintah negeri Saunulu yang sepenuhnya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Malteng nomor 03 tahun 2006 pasal 3 ayat 3 yang jelas menyatakan bahwa pada negeri-negeri di mana sesuai adat-istiadat dan hukum adat setempat yaitu mata rumah/ keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri merupakan mata rumah yang lebih dari satu maka akan di lakukan pemilihan berdasarkan pada hasil musyawarah mufakat sesuai peraturan daerah.

Dengan demikian jelas Ifasaksily maka berdasarkan bukti dan fakta sejarah berdirinya negeri Saunulu pada tanggal 10 Juli 1910 yang di ceritakan oleh Raja Negeri Tehoru yaitu Sangaji Silawane, Raja Negeri Haya Lakikey Samalehu dan Raja Yaputih Siawahoto Tehuayo serta Saniri negeri Yaputih Lawaha Hatapayo maupun Pansalohi Yamanukuan sebagai pencetus berdirinya negeri Saunulu bahwa bukan mata rumah parenta adalah mata rumah Maoke.

Yang mencetuskan berdirinya negeri Saunulu saat itu adalah Pansalohi Yamanukuan dan bukan Mata rumah Maoke sehingga mereka tidak memiliki hak penuh sebagai mata rumah parenta yang sah, jelasnya.

Dia (Johanis Ifasaksily) membenarkan kalau pembentukan negeri Saunulu oleh Pansalohi Yamanukuan melalui sidang pemerintahan setempat dengan assisten residen saat itu adalah Schede berlokasi di Af Makariki dalam sebuah musyawarah dan mufakat.

Dalam musyawarah dan mufakat itu mereka akan mendirikan sebuah b’negeri adat di wilayah Safue awalalin yang di beri nama Sounulu dengan menetapkan Maoke sebagai tuan tanah dan bukan matarumah parentah.

Dalam sidang musyawarah dan mufakat itu juga mereka akan memberikan tanah yang akan di huni dan digarap oleh masyarakat Sounulu berdasarkan batas-batas yang di tentukan meliputi:
1. Sebela barat berbatasan dengan petuanan negeri Tehoru di wae Kawa.
2. Sebela timur berbatasan dengan Negeri Yaputih di wae Yaputih.
3. Sebela selatan berbatasan dengan Laut Banda
4. Sebela Utara berbatasan dengan Seram Utara.

Selain menetapkan batas wilayah negeri Saunulu, para pendiri negeri Saunulu ini juga menetapkan penduduk awal yang akan mendiami negeri Saunulu tersebut seperti matarumah Maoke, Ifasaksily, Lilimau, Taliako Manutu, Tihaluhe, Ilela dan Lilihata sebagai penduduk awal yang berhak untuk menjadi pemimpin atau raja negeri berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Berdasarkan bukti sejarah ini maka dalam proses pengangkatan raja negeri Saunulu harus di lakukan berdasarkan putusan dalam musyawarah dan mufakat, bukan di lakukan pengangkatan raja secara sepihak dan diam-diam baik yang di lakukan oleh Saniri negeri, camat ataupun bupati melalui Kabag pemerintahan.

Ini sangat bertentangan dengan adat istiadat di negeri Saunulu, sebut Johanis Ifasaksily dan tokoh adat lainnya.

Dirinya meminta agar Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa supaya jangan mengakui pemerintahan ala monarchi absolut yang kemudian akan di berlakukan di negeri saunulu, tetapi harus memberlakukannya sesuai dengan prosedural hukum adat yang berlaku di negeri Saunulu sesuai dengan demokrasi yang di anut di negara ini, harapnya. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
Penulis: Alex PattiradjawaneEditor: Jems Beniko

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !