Masohi, – Masyarakat serta badan Saniri Negeri Aketernate Kecamatan Seram Utara Timur Seti menolak keras Yordanus Kolawa sebagai Pj Kepala Pemerintah Negeri (Pj KPN) Aketernate Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah yang di lantik oleh Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa.
Penolakan Yordanus sebagai Pj KPN Aketernate oleh Masyarakat dan Saniri Negeri ini di sampaikan oleh Ketua Badan Saniri Negeri Aketernate Yopi Musal Ulnan dan Jefri Balkewam sebagai Wakil Ketua Saniri Negeri Aketernate.
Kepada media ini di Masohi melalui telepon seluler kedua tokoh negeri Aketernate ini mengatakan kalau Aketernate adalah Negeri Adat dengan Kesatuan masyarakat hukum adat yang adatnya sudah terbentuk oleh leluhur sejak dahulu.
Sementara Saniri Negeri adalah Lembaga Legislatif di negeri yang di pilih dan di utus oleh masing-masing masyarakat adat dalam bentuk soa atau marga untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum adat negeri Aketernate terhadap pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kendati demikian menurut kedua tokoh Saniri Negeri Aketernate ini bahwa eksistensi masyarakat adat yang dihormati dan dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 Pasal 18 huruf B patutlah di hormati oleh hukum dan pemerintahan.
Badan Saniri Negeri Aketernate dalam menjalankan tugas serta fungsi dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan seyogyanya menjaga Marwah dan kehormatan lembaga Saniri sesuai hukum adat yang berlaku, maka Saniri Negeri utamanya harus memperjuangkan aspirasi rakyatnya, jelas kedua tokoh adat tersebut.
Sudah 14 tahun Aketernate di bentuk sebagai negeri adat yang memiliki aturan-aturan adat yang sah yang di akui oleh negara maupun masyarakat hukum adat.
Menyikapi hal ini ucap ketua dan wakil ketua Saniri Negeri Aketernate bahwa semua Pj KPN yang di angkat oleh Pemda Malteng tidak satupun yang berhasil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pj KPN terhadap jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan terutama dalam pelaksanaan dan penggunaan keuangan negeri yang bersumber dari ADD dan DD.
Bahkan yang lebih fatal lagi kalau semua Pj KPN yang hadir tidak mampu mengakomodir seorang raja definitif, tegas Ketua Saniri.
Ketua Saniri menambahkan kalau Yordanus Kolawa yang adalah mantan KPN sejak 2001-2010 yang kemudian di angkat dan di lantik menjadi Pj Kapan tahun 2023 kemarin sampai pemberhentiannya dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pj KPN.
Bahkan Negeri Aketernate di bawa kepemimpinan Yordanus Kolawa disinyalir tidak memiliki perkembangan dan perubahan apapun baik dalam sisi pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketidakberhasilan Yordanus ini membuat masyarakat Aketernate menjadi resah dan bahkan menolak yang bersangkutan untuk di lantik dan di angkat menjadi Pj KPN Aketernate tahun 2024 oleh Pj Bupati Malteng yang terlaksana hari ini.
Kami masyarakat dan juga Saniri Negeri Aketernate menolak dan meminta agar Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa untuk tidak melantik Yordanus sebagai Pj KPN Aketernate, pinta Ketua dan Wakil Ketua Saniri Negeri mewakili masyarakat Aketernate.
Bahkan saat ini masyarakat negeri Aketernate sudah melakukan aksi pemalangan kantor negeri dan tidak memberikan ijin kepada saudara Yordanus untuk melaksanakan aktifitas apapun di kantor negeri Aketernate.
Kami masyarakat serta seluruh elemen badan Saniri Negeri serta tokoh masyarakat di negeri Aketernate meminta agar Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa untuk segera mempertimbangkan keputusan pelantikan ini sekaligus melakukan pembatalan pelantikan terhadap yang bersangkutan sesuai keinginan masyarakat di Negeri Aketernate, tegas kedua tokoh Saniri Negeri. (BM31-02)